Mobil Dinas Dibawa Pesta Tahun Baru

Selasa, 03 Januari 2012 – 14:30 WIB

BANDARLAMPUNG--Enak ya jadi anak pejabat di Kabupaten Lampung Tengah. Bisa pakai mobil dinas (mobnas) orang tuanya untuk acara tahun baru. Seperti dilakukan Algifa Dika (17) bin Raden Sugiri, warga Perum Waykandis, Jalan Pulau Harapan I Blok A No. 4, Bandarlampung.

Putra dari Sekretaris Dinas Pasar Lamteng Aini Khodriyana ini memakai mobnas Pemkab Lamteng jenis Toyota Avanza dengan nopol BE 2142 GZ. Namun saat pulang usai acara tahun baru, mobnas yang dikendarainya mengalami kecelakaan tunggal. Menabrak tembok kantor KPU Lampung di Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur. Akibatnya, mobnas tersebut ringsek atau rusak parah.

Kanitlakalantas Polresta Bandarlampung AKP Edy Syafnur menjelaskan, kecelakaan terjadi karena sopir mengantuk setelah pulang dari perayaan tahun baru Minggu (1/1) pukul 05.30 WIB. Mobil oleng ke kiri  dan menabrak tembok kantor KPU Lampung hingga terbalik.

’’Sopir dan penumpangnya tidak mengalami luka, karena keduanya menggunakan sabuk pengaman,” ujar Edy saat ditemui di kantornya kemarin (2/1).

Karena perbuatannya, lanjut dia, sopir diancam tindak pidana ringan pasal 229 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan yang Mengakibatkan Kerusakan dengan ancaman pidana selama enam bulan atau denda Rp1 juta. ’’Karena pengendara memiliki SIM A,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Lamteng Adi Erlansyah mengaku belum mengatahui secara persis kecelakaan yang menggunakan mobnas tersebut. Meski demikian, ia menyatakan agar pejabat pemilik mobnas harus bertanggung jawab atas kerusakan mobnas tersebut. Alasannya, kecelakaan terjadi di luar jam dan keperluan dinas.

Dibeberkan Adi, mobnas merupakan fasilitas yang diberikan pemkab kepada pejabat yang berfungsi untuk melancarkan kegiatan operasional pejabat bersangkutan. ’’Karena merupakan fasilitas sehingga dipakai sehari-hari untuk kedinasan. Jika dipakai di luar jam dinas, maka menjadi tanggung jawab pribadi,” tukasnya.

Dia akan meminta keterangan lebih lanjut dari Bagian Perlengkapan Pemkab Lamteng dan mencari kepastian informasi tersebut. ’’Nanti kalau saya sudah mendapatkan kejelasan, akan diberitahukan,” kata Adi.

Ke depan, dirinya akan mengambil langkah untuk mengantisipasi penggunaan mobnas roda empat dengan memasang tanda atau lambang nama daerah pada bagian kanan dan kiri kendaraan. Dengan demikian, penyalahgunaan randis dapat diminimalisasi. (cia/yud/rnn/c1/een)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Evakuasi Jembatan Telan Rp11 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler