Mobil Dinas Dilarang Masuk SPBU

Rabu, 10 Juli 2013 – 04:13 WIB
LUWUK-Pemerintah Kabupaten Banggai sejak 1 Juli 2013 efektif menerapkan aturan larangan bagi pemilik Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) dan APMS di seluruh wilayah Kabupaten Banggai, melayani pengisian BBM jenis solar dan premium bagi kendaraan pemerintah, BUMN dan BUMD.

Larangan melayani pengisian BBM bersubsidi itu disampaikan Bupati Banggai Sofhian Mile melalui surat nomor 541.25.67/Bag.Adm.Ekon tanggal 17 Juni 2013 pada pimpinan SKPD,badan, kantor, bagian. Pimpinan BUMN/BUMD serta Camat se Kabupaten Banggai.

Surat larangan melayani mobil pemerintah menggerus BBM subsidi itu didasarkan pada surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor 541/82/Ro.Adm.Ekon tentang implementasi peraturan menteri ESDM RI nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM yang membatasi penggunaan BBM jenis solar dan premium bagi kendaraan pemerintah, BUMD/BUMN.

Meski begitu, surat tersebut memberikan kebijakan pada pemilik SPBU/APMS untuk tetap melayani pengisian BBM jenis solar dan premium terhadap dinas kendaraan ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (distamben) Kabupaten Banggai Safari Junus mengatakan, surat penegasan Bupati Banggai Sofhian Mile tentang larangan bagi SPBU dan APMS itu akan tetap dilaksanakan. “Surat Pak Bupati itu tetap dilaksanakan, tetapi diawal pelaksanaannya masih ada kendala terkait kesiapan pemilik SPBU menyediakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax itu,” jelasnya pada Luwuk Post, Selasa (9/7).

Distamben akan menindaklanjuti surat Bupati Banggai itu dengan melakukan koordinasi dengan Depo Pertamina Luwuk agar dapat menyediakan BBM jenis Pertamax tersebut. “Saat ini hanya ada satu SPBU yang menyediakan BBM Pertamax, agar maksimal pelaksanaan dilapangan tentang larangan bagi mobil pemerintah menggunakan BBM subsidi, kita berupaya agar SPBU dalam kota Luwuk ini dapat menyediakan satu nozel untuk Pertamax,” tuturnya. (bd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Rawit Benar-benar Pedas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler