jpnn.com, CIANJUR - Minibus milik Rumah Yatim Duafa Al-um Tangerang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Puncak-Cianjur, Jawa Barat, Selasa.
Insiden itu mengakibatkan empat orang penumpangnya meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
BACA JUGA: Mayat Tinggal Tengkorak di Dalam Selokan
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Adhi Prasidya mengatakan dugaan sementara penyebab kecelakaan karena rem kendaraan tidak berfungsi atau blong sehingga sopir kesulitan mengendalikan minibus bernopol B 7079 TXA hingga menghantam tebing di pinggir jalan dan terjungkal.
"Akibatnya empat orang meninggal, enam orang luka berat, dan 15 orang lainnya luka-luka. Korban terluka dibawa ke RSUD Cimacan untuk mendapatkan pertolongan medis. Minibus yang melaju dari arah Puncak menuju Cianjur sempat oleng dan hilang kendali," katanya, Selasa.
BACA JUGA: Erick Thohir Santai Tidak jadi Cawapres Prabowo
Adhi menjelaskan sejumlah penumpang yang merupakan anak-anak terpental hingga keluar minibus dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Warga yang melihat kejadian langsung mendekati lokasi untuk menolong korban yang sebagian besar terhimpit di dalam minibus.
BACA JUGA: Mobil yang Ditumpangi 30 Santri Kecelakaan, Ada yang Tewas, Innalillahi
Petugas yang datang mengevakuasi korban dan langsung membawanya ke RSUD Cimacan, termasuk korban meninggal dunia.
"Korban luka-luka sampai Selasa petang masih menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan korban meninggal dunia sudah dibawa pihak yayasan guna dimakamkan di Tanggerang, Provinsi Banten," katanya.
Kasatlantas menambahkan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan fisik kendaraan dan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan bersama Dinas Perhubungan Cianjur guna memastikan penyebab kecelakaan tunggal yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia itu.
"Kami masih menunggu hasil cek fisik kendaraan dan hasil olah TKP yang dilakukan petugas gabungan guna memastikan penyebab kecelakaan yang dugaan sementara akibat rem blong," ujarnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti