jpnn.com, JAKARTA - Petugas gabungan dari dishub, polisi, dan TNI menyisir kawasan yang banyak pelanggaran parkir di Surabaya.
Hasilnya, lebih dari 27 kendaraan terjaring dalam razia tersebut.
BACA JUGA: Mobil Terasa Bergoyang, Ternyata Ban Dikempisi Pak Polisi
Petugas gabungan yang berjumlah 50 orang itu mulai menyisir wilayah Surabaya pada pukul 10.00.
Jalan Dharmawangsa menjadi target pertama. Tampaknya, pengendara yang parkir di kawasan tersebut bukan wajah baru.
BACA JUGA: Semrawut, Parkir Liar di Pasar Kebayoran Lama Ditertibkan
Mereka sudah bisa membaca situasi. Apabila petugas patroli datang, mereka sudah tahu ke mana harus melarikan diri.
Itu terlihat saat mobil petugas masuk kawasan tersebut. Sebagian pengendara mobil langsung semburat.
BACA JUGA: Rasain! Parkir di Trotoar, Langsung Digembosi
Baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang mangkal di kawasan tersebut.
Meski begitu, masih ada kendaraan yang tertinggal karena sang pemilik sedang tidak ada di tempat.
Petugas lalu menggembok velg ban depan kendaraan itu. Selanjutnya, petugas menempelkan stiker bertulisan nomor telepon yang bisa dihubungi untuk membuka gembok tersebut.
Tuntas dari Jalan Dharmawangsa, petugas bergeser ke Jalan Airlangga. Di tempat itu, petugas menggembok empat kendaraan roda empat yang parkir di jalan sisi selatan.
Ada ruas jalan lain yang menjadi sasaran razia dishub. Yakni, Jalan Karang Menjangan, Jalan Kertajaya, dan Jalan Prof Dr Moestopo.
Dari semua tempat itu, ada 27 kendaraan yang ditindak.
Sempat ada pemilik kendaraan yang berniat memberontak. Mereka menganggap tindakan petugas arogan.
Petugas pun menjelaskan bahwa parkir mereka memakan bahu jalan dan mengakibatkan lajur jalan menyempit. Dishub juga sudah memasang rambu dilarang parkir di sepanjang jalan tersebut.
Memang, tidak semua pemilik kendaraan bisa menerima penjelasan itu.
Tapi, mereka memilih minggir saat petugas kembali mengancam menggembok ban kendaraan tersebut.
Kasi Pengawasan dan Penertiban Dishub Trio Wahyu Bowo mengatakan, penertiban itu adalah rutinitas.
Hampir setiap hari petugas datang di lokasi yang rawan pelanggaran. Mereka main kucing-kucingan.
"Petugas datang, mereka pergi, setelah itu mangkal lagi," katanya.
Kali ini, Trio senjaga menggembok kendaraan yang terjaring razia tersebut. Itu dilakukan agar pemilik kendaraan kapok.
"Larangan parkir sudah jelas, tapi terus diulang," katanya.
Sebenarnya ada dua cara untuk membuat pemilik kendaraan kapok.
Yakni, kendaraan digembok atau diderek. Di antara dua pilihan itu, dishub memilih gembok roda.
Alasannya, lebih efisien dan tidak berisiko tinggi. "Kami gembok dan tinggalkan nomor," jelas Trio.
Setelah pemilik kendaraan tahu, dia cukup menelepon nomor tersebut untuk membuka gembok. Nah, sebelum membuka, petugas akan menilang dahulu.
Trio memastikan, pihaknya bakal lebih gencar melakukan pengawasan di ruas jalan yang sering ditemukan pelanggaran.
Menurut dia, rambu-rambu yang terpasang sudah mencukupi. Tapi, masyarakat cuek. (gal/riq/c7/dos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Raup Rp 2,7 Miliar dari Derek Parkir Liar
Redaktur & Reporter : Natalia