jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direpotkan urusan barang rampasan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Itu menyusul semakin banyak barang sitaan, terutama kendaraan mewah, yang disita lembaga antirasuah itu. Perawatan itu memerlukan treatment khusus dan biaya yang tidak sedikit.
BACA JUGA: Bupati Tajir Banget, 23 Mobil Mewah, gimana Pakainya ya?
Hasil sitaan dari kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif, misalnya, mayoritas merupakan kendaraan mewah.
Yakni, BMW 640i Coupe, Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T, Lexus tipe 570 4×4 AT, Hummer H3 jenis jip, Jeep Rubicon model COD dan Jeep Rubicon Brute 3.6 AT.
BACA JUGA: Mobil Mewah Tak Ada di Rumah, Roro Fitria Bangkrut?
Bukan hanya itu, ada pula Cadilac Escalade 6.25 L, Hummer H3 jenis jeep, 3 unit Toyota Hiace, Toyota Fortuner, Honda Strada, 8 unit Daihatsu Gran Max, serta 2 unit Toyota Calya warna putih.
Ditambah, BMW Motorrad, Ducati, Husberg, KTM 500 EXT dan empat unit Harley Davidson. Sebagian kendaraan itu dalam perjalanan dari Banjarmasin ke Tanjung Priok Jakarta via jalur laut.
BACA JUGA: Klir, Bamsoet Mengaku Tak Menunggak Pajak Ferrari
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, besarnya biaya perawatan kendaraan memang menjadi persoalan dalam mengelola barang sitaan.
Pun, nilai harga jual kendaraan bisa anjlok bila tidak dipelihara secara baik dan rutin. Opsi yang bisa dilakukan menyikapi persoalan itu adalah dengan melakukan lelang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, sesuai aturan, opsi itu harus mendapat izin dari tersangka. Bila diizinkan, uang hasil lelang tersebut bakal dimasukan dalam rekening khusus yang bisa diambil kembali oleh tersangka jika pasal TPPU dan gratifikasi yang disangkakan tidak terbukti.
”Bila diputuskan pengadilan untuk tidak disita maka tinggal dikembalikan,” terangnya, Sabtu (17/3).
Seperti diberitakan, Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif bakal mendekam di tahanan KPK lebih lama. Sebab, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga superbodi tersebut.
Abdul disangka pasal penerimaan gratifikasi senilai Rp 23 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gratifikasi tersebut berasal dari fee sejumlah proyek di dinas-dinas daerah setempat. Setiap proyek, Abdul diduga selalu mendapat fee antara 7,5 persen-10 persen. (tyo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Ancaman Anies untuk Pemilik Mobil Mewah Tak Taat Pajak
Redaktur & Reporter : Soetomo