JAKARTA - Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2013 tentang larangan bagi kendaraan dinas pemerintah menggunakan BBM subsidi ternyata tak efektif berlaku di lapangan. Parahnya, larangan ini dilanggar oleh jajaran pejabat kementerian.
Contohnya Kamis (25/4) sore di SPBU di kawasan Senayan, Jakarta, sebuah mobil dinas bernomor polisi B 1853 RFV yang menjadi kendaraan operasional bagi pejabat teras di sebuah instansi pemerintah, mengisi BBM subsidi jenis premium. Padahal, harusnya mobil Toyota Fortuner berkapasitas mesin di atas 2000 cc itu menggunakan BBM nonsubsidi.
Mulanya saat kendaraan dinas itu mengisi BBM memang tak terlihat tengah mengisi jenis premium, karena lazimnya dispenser di SPBU menggunakan nozzle warna biru untuk Pertamax (nonsubsidi) dan warna kuning untuk premium . Namun saat tertangkap kamera, ternyata mobil dinas itu memang mengisi premium.
Hanya berselang beberapa detik, kendaraan itupun selesai mengisi BBM dan langsung tancap gas. Selain menggunakan BBM subsidi, di mobil dinas pejabat pemerintah itu juga tidak terlihat adanya logo larangan menggunakan BBM bersubsidi.
Mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian BBM Bersubsidi, maka kendaran dinas yang tak boleh menggunakan BBM subsidi adalah milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta milik BUMN dan BUMD. Beleid yang merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 itu menegaskan, larangan penggunaan premium bagi mobil dinas di Jabodetabek sudah mulai berlaku sejak 1 Juni 2012. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wabup Bogor Bantah Kenal Sentot
Redaktur : Tim Redaksi