jpnn.com, SEMARANG - Pengemudi mobil Toyota Innova milik Pemkab Madiun, Jawa Timur, melakukan tabrak lari di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Sopir mobil pelat merah bernomor polisi AE 1372 FP berinisial NS (51), warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun saat ini telah diamankan.
BACA JUGA: Bus Pelat Merah Bawa Rombongan Asal Sumbar Hantam Truk, Begini Kondisinya
"Pelaku dijemput di rumahnya di Madiun," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Selasa.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pengemudi bersama seorang penumpangnya melakukan perjalanan dinas ke Yogyakarta saat kecelakaan tersebut.
BACA JUGA: Pengumuman Seleksi PPPK Guru Enggak Ada Kepastian, Dampaknya Akan Fatal
Selain pengemudi, polisi mengamankan mobil yang digunakan pelaku dan seorang penumpang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat tentang kejadian yang menimpa seorang pengendara sepeda motor, Aprian M. Yusuf (33), warga Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, di Jalan Solo-Yogyakarta di wilayah Delanggu, Kabupaten Klaten, pada Sabtu (25/2), melalui media sosial.
BACA JUGA: Pelaku Tabrak Lari di Pasar Cinde Palembang Ditangkap
Satuan Lalu Lintas Polres Klaten yang menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian mengidentifikasi kendaraan korban maupun terduga pelaku tabrak lari
Iqbal menambahkan peristiwa tersebut saat ini sudah ditangani Satlantas Polres Klaten.
Sebelumnya, peristiwa diduga tabrak lari terhadap seorang pengendara sepeda motor dilakukan sebuah Toyota Innova berpelat nomor merah terjadi di Jalan Solo-Yogyakarta di Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Peristiwa yang terekam kamera CCTV dan menyebar luas melalui media sosial tersebut tidak sampai menyebabkan korban jiwa. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti