JAMBI-Kendaraan pelat merah dan kendaraan pertambangan yang hendak mengisi BBM bersubsidi di beberapa SPBU di Kota Jambi per 1 Februari tak lagi dilayani. Hal ini menyusul berlakunya peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2012 tentang pelarangan kendaraan pertambangan, perkebunan dan kendaraan dinas pemerintah mengisi BBM bersubsidi mulai 1 Februari 2013 ini.
‘’Kebanyakan kendaraan pelat merah yang datang kesini mengisi BBM non subsidi atau Pertamax,“ ujar Suvervisor Pembongkaran BBM di SPBU Simpang Pucuk, Telanai Pura, Olan saat ditemui di SPBU.
Menrutnya, jika ada kendaraan pelat merah yang ingin mengisi BBM bersubsidi pihaknya tidak melayani, akan tetapi menganjurkan untuk mengisi BBM non subsidi. Sementara itu, berdasarkan pantauan koran ini ke beberapa SPBU di Kota Jambi, tidak terlihat lagi ada kendaraan pertambangan, perkebunan dan kendaraan pelat merah mengisi BBM bersubsidi.
“Dari tadi pagi hingga sore ini tidak ada kendaraan pertambangan, perkebunan dan pelat merah yang mengisi BBM bersubsidi,“ kata Olan.
Hal senada juga dikatakan oleh Baena, Operator BBM di SPBU Pal 5 Kota Jambi. “Mungkin mereka sudah mengetahui kalau hari ini kendaraan pertambangan, perkebunan dan pelat merah dilarang mengisi BBM bersubsidi, sehingga banyak kendaraan pelat merah mengisi BBM non subsidi (Pertamax), “ kata Baena.
“Jika nanti ada pelat merah yang mau mengisi BBM bersubsidi, kami akan menganjurkan untuk mengisi BBM non subsidi, “ sebutnya.
Operator SPBU Nusa Indah 2 Jalan Pattimura, Any juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, tidak ada pelat merah yang mengisi BBM bersubsidi. “Rata-rata kendaraan pelat merah yang datang kesini umumnya mengisi BBM non subsidi, ‘’ kata Any.
Any menyebutkan untuk kendaraan batubara tidak dilayani, sedangkan pelat merah sudah mengisi BBM non subsidi pertamax.“Mungkin yang pelat merah sudah mengetahui kalau sekarang sudah tidak di bolehkan lagi mengisi BBM bersusidi, sehingga mereka dengan sendirinya mengisi BBM non subsidi pertamax, “ pungkasnya.
Terpisah, Wagub Jambi Fachrori Umar mengatakan, bagi pejabat yang menggunakan mobdin dan ketahuan masih menggunakan BBM bersubsidi, maka dia berjanji akan memberikan sanksi tegas. Hal ini disampaikannya, usai melakukan penempelan stiker BBM non subsidi untuk kendaraan dinas di lapangan kantor gubernur.
“Sanksi tegas akan diberikan jika memang ada PNS yang tidak taat akan peraturan. Teguran diberikan berjenjang. Bisa saja mobil dinasnya ditarik, atau bahkan bisa pejabat tersebut di non jobkan,” tegas Fachrori.
Dirinya menegaskan juga, seluruh pejabat negara untuk melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan. Seperti halnya amanat dari peraturan menteri ESDM ini nomor 1 tahun 2013 tentang larangan kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi ini. Soal pengawasan, wagub berharap, semua kalangan masyarakat itu mengawasi pelaksanaan amanah perturan menteri ESDM ini di lapangan.
“Kita minta pihak terkait mulai dari kepolisian, Dinas Perhubungan, masyarakat dan juga kalangan wartawan untuk memantau bersama, berikan laporan jika terjadi pelanggaran” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Azwar Effendi mengatakan, akan ada tim pengawasan pelaksanaan peraturan menteri ESDM itu. Ditegaskannya, pengawasan ini akan dilakukan aparat keamanan. Bahkan, bukan hanya untuk kendaraan dinas saja. “Akan tetapi juga kepada mobil pengangkut hasil pertambangan, hasil perkebunan, hasil hutan. Ada tim pengawasnya, jika ada pelanggaran akan ada tindakan hukumnya,” tukasnya.
Seperti diketahui, kendaraan dinas jenis solar belum mendapatkan aturan bahw juga harus menggunakan BBM bersubsidi. Ditanya aturan bagi mobdin solar, Azwar tak memberikan banyak komentar. “Untuk kendaraan dinas berbahan bakar solar masih menunggu. Mungkin akan diatur oleh permen selanjutnya, karena pelaksanaan ini secara bertahap. Mungkin juga kendaraan pribadi juga akan diatur,” tegasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya pemberlakukan menteri ESDM ini, berdampak kepada pengurangan konsumsi BBM bersubsidi. Ditanya soal berapa kuota BBM yang bakal dihemat di Provinsi Jambi dengan program ini, Azwar mengaku masih akan melakukan penghitungan. Begitu juga dengan kuota yang didapat Jambi tahun 2013 ini.
Namun menurutnya untuk Provinsi Jambi setiap tahunnya terjadi penambahan kuota sebanyak kurang lebih 11 persen. “Tujuannya ini adalah pengurangan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas, kendaraan pertambangan, kendaraan kehutanan, minyak, dan juga kapal. Pengurangannya berapa akan kita hitung, termasuk juga jumlah kendaraan milik pemerintah,” kata Azwar. (cr7/wsn)
‘’Kebanyakan kendaraan pelat merah yang datang kesini mengisi BBM non subsidi atau Pertamax,“ ujar Suvervisor Pembongkaran BBM di SPBU Simpang Pucuk, Telanai Pura, Olan saat ditemui di SPBU.
Menrutnya, jika ada kendaraan pelat merah yang ingin mengisi BBM bersubsidi pihaknya tidak melayani, akan tetapi menganjurkan untuk mengisi BBM non subsidi. Sementara itu, berdasarkan pantauan koran ini ke beberapa SPBU di Kota Jambi, tidak terlihat lagi ada kendaraan pertambangan, perkebunan dan kendaraan pelat merah mengisi BBM bersubsidi.
“Dari tadi pagi hingga sore ini tidak ada kendaraan pertambangan, perkebunan dan pelat merah yang mengisi BBM bersubsidi,“ kata Olan.
Hal senada juga dikatakan oleh Baena, Operator BBM di SPBU Pal 5 Kota Jambi. “Mungkin mereka sudah mengetahui kalau hari ini kendaraan pertambangan, perkebunan dan pelat merah dilarang mengisi BBM bersubsidi, sehingga banyak kendaraan pelat merah mengisi BBM non subsidi (Pertamax), “ kata Baena.
“Jika nanti ada pelat merah yang mau mengisi BBM bersubsidi, kami akan menganjurkan untuk mengisi BBM non subsidi, “ sebutnya.
Operator SPBU Nusa Indah 2 Jalan Pattimura, Any juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, tidak ada pelat merah yang mengisi BBM bersubsidi. “Rata-rata kendaraan pelat merah yang datang kesini umumnya mengisi BBM non subsidi, ‘’ kata Any.
Any menyebutkan untuk kendaraan batubara tidak dilayani, sedangkan pelat merah sudah mengisi BBM non subsidi pertamax.“Mungkin yang pelat merah sudah mengetahui kalau sekarang sudah tidak di bolehkan lagi mengisi BBM bersusidi, sehingga mereka dengan sendirinya mengisi BBM non subsidi pertamax, “ pungkasnya.
Terpisah, Wagub Jambi Fachrori Umar mengatakan, bagi pejabat yang menggunakan mobdin dan ketahuan masih menggunakan BBM bersubsidi, maka dia berjanji akan memberikan sanksi tegas. Hal ini disampaikannya, usai melakukan penempelan stiker BBM non subsidi untuk kendaraan dinas di lapangan kantor gubernur.
“Sanksi tegas akan diberikan jika memang ada PNS yang tidak taat akan peraturan. Teguran diberikan berjenjang. Bisa saja mobil dinasnya ditarik, atau bahkan bisa pejabat tersebut di non jobkan,” tegas Fachrori.
Dirinya menegaskan juga, seluruh pejabat negara untuk melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan. Seperti halnya amanat dari peraturan menteri ESDM ini nomor 1 tahun 2013 tentang larangan kendaraan dinas menggunakan BBM bersubsidi ini. Soal pengawasan, wagub berharap, semua kalangan masyarakat itu mengawasi pelaksanaan amanah perturan menteri ESDM ini di lapangan.
“Kita minta pihak terkait mulai dari kepolisian, Dinas Perhubungan, masyarakat dan juga kalangan wartawan untuk memantau bersama, berikan laporan jika terjadi pelanggaran” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Azwar Effendi mengatakan, akan ada tim pengawasan pelaksanaan peraturan menteri ESDM itu. Ditegaskannya, pengawasan ini akan dilakukan aparat keamanan. Bahkan, bukan hanya untuk kendaraan dinas saja. “Akan tetapi juga kepada mobil pengangkut hasil pertambangan, hasil perkebunan, hasil hutan. Ada tim pengawasnya, jika ada pelanggaran akan ada tindakan hukumnya,” tukasnya.
Seperti diketahui, kendaraan dinas jenis solar belum mendapatkan aturan bahw juga harus menggunakan BBM bersubsidi. Ditanya aturan bagi mobdin solar, Azwar tak memberikan banyak komentar. “Untuk kendaraan dinas berbahan bakar solar masih menunggu. Mungkin akan diatur oleh permen selanjutnya, karena pelaksanaan ini secara bertahap. Mungkin juga kendaraan pribadi juga akan diatur,” tegasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya pemberlakukan menteri ESDM ini, berdampak kepada pengurangan konsumsi BBM bersubsidi. Ditanya soal berapa kuota BBM yang bakal dihemat di Provinsi Jambi dengan program ini, Azwar mengaku masih akan melakukan penghitungan. Begitu juga dengan kuota yang didapat Jambi tahun 2013 ini.
Namun menurutnya untuk Provinsi Jambi setiap tahunnya terjadi penambahan kuota sebanyak kurang lebih 11 persen. “Tujuannya ini adalah pengurangan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas, kendaraan pertambangan, kendaraan kehutanan, minyak, dan juga kapal. Pengurangannya berapa akan kita hitung, termasuk juga jumlah kendaraan milik pemerintah,” kata Azwar. (cr7/wsn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aspri Gubernur Sumut jadi Tersangka Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi