jpnn.com, SUMEDANG - Polres Sumedang mengamankan dua mobil pikap yang mengangkut kayu ilegal atau diduga hasil penebangan liar atau illegal logging dari hutan kawasan Perhutani di Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Tim Satuan Reskrim Polres Sumedang telah melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana illegal logging," kata Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, Selasa (5/11).
BACA JUGA: Pelaku Illegal Logging Terciduk Dalam Hutan Lindung
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus penebangan liar itu berdasarkan laporan pegawai Perhutani yang memergoki mobil mengangkut potongan kayu di Jalan Raya Tolengas-Jatigede, Kampung Cariang, Desa Darmawangi, Kecamatan Tomo, Sumedang, Senin (4/11) dini hari.
Petugas Perhutani yang sedang patroli itu, kata Kapolres, berusaha menghentikan mobil untuk memeriksa keberadaannya, termasuk kayu yang diangkutnya, namun mobil tersebut melaju semakin cepat.
BACA JUGA: Kayu Illegal Logging Raib
Petugas lalu mengejar mobil pengangkut kayu itu hingga berhasil menghentikannya dan memeriksa sopir serta meminta ditunjukan dokumen pengangkutan kayu hutan yang dibawa.
"Setelah dilakukan pengejaran dan diberhentikan di daerah Cariang, kemudian sopir kendaraan tersebut mengakui bahwa telah mengangkut kayu sonokeling di daerah Ciranggem tanpa dilengkapi dokumen yang sah," katanya.
Kapolres mengatakan, jajarannya langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan dua mobil sekaligus puluhan batang kayu berbagai ukuran dan diameter.
Selain itu, jajarannya telah memeriksa lima orang saksi dan belum menetapkan tersangka dalam kasus angkutan kayu ilegal dari hutan tersebut. "Belum dilakukan penetapan tersangka," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti