jpnn.com, BONDOWOSO - Petugas gabungan berhasil mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di Hutan Lindung Pegunungan Argopuro Bondowoso, Jatim.
Dua pelaku diamankan bersama barang bukti kayu sono keling super dan empat motor sebagai alat angkut hasil kayu.
BACA JUGA: Lima Pelaku Pembalakan Liar di Pidie Jaya Ditangkap Polisi
Mereka adalah Hadi dan Abdul Azis. Keduanya telah diamankan di Mapolsek Grujugan. Sedangkan dua tersangka lain yang identitasnya sudah di kantongi petugas, saat ini dalam proses pengejaran.
Kronologis penangkapan berawal dari kegiatan penebangan liar oleh keempat pelaku, di petak 29g blok Andung Desa Sumber Pandan Kecamatan Grujugan.
BACA JUGA: Sekelompok Wanita di Meksiko Gelar Ritual Menikahi Pohon
"Namun, saat dilakukan penangkapan dua pelaku berhasil kabur," ujar Iptu Iswahyudi, Kapolsek Grujugan
Dari illegal logging yang dilakukan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti. Di antaranya delapan gelondong kayu sono keling kualitas super, berbagai alat untuk pemotong kayu, serta 4 buah motor yang digunakan sebagai sarana pengangkut hasil kayu.
BACA JUGA: Kerugian Illegal Logging Telah Capai Rp 1,1 Miliar
Iptu Iswahyudi mengatakan dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan proses penebangan pada dini hari, setelah tumbang kayu kemudian ditinggalkan.
Selanjutnya para pelaku kembali pada sore atau malam hari untuk mengangkut kayu.
"Berdasarkan pengakuan tersangka Hadi, komplotan illegal logging telah beraksi sebanyak tujuh kali di lokasi hutan lindung perhutani Kecamatan Grujugan," sambung Iptu Iswahyudi.
Akibat perbuatannya kerugian perhutani ditaksir mencapai Rp 15 juta. Para tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
Dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Oknum Anggota Polhut Maling Kayu Jati
Redaktur & Reporter : Natalia