Mobil Tersangka Korupsi Puskesmas Tangsel Dibawa di Kejagung

Kamis, 04 Desember 2014 – 02:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Empat unit mobil yang disita dari tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Tangsel, Banten, Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Dadang, Mepid, pada Jumat 28 November 2014 dibawa ke Kejaksaan Agung, Rabu (3/12).

Mobil itu dibawa setelah disita untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam pengusutan kasus tersebut.

BACA JUGA: Hamdan Siap Jika Dipilih Lagi Pimpin MK

Keempat mobil itu adalah sedan VW warna merah berstiker kuning berplat nomor B 69 DDG, Honda CRV warna putih plat B 789 STV, Toyota Corolla Altis B 1615 NAA serta Suzuki APV.

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, membenarkan hal tersebut. "Iya, benar sudah disita (mobil) milik tersangka D. (Penyitaan) terkait kasus (dugaan korupsi) Puskesmas Tangsel," kata Tony di Kejagung, Rabu (3/12).

BACA JUGA: Hamdan Minta Presiden Ingatkan Menteri Hadir di Sidang MK

Pada Jumat 28 Nopember 2014 lalu, penyidik menggeledah rumah Dadang dan tersangka Suprijatna Tamara, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa.

Rumah Dadang berada di kawasan Perumahaan De Latinos Caribbean Island J06/11, RT 04 RW 18, Rawabuntu, Serpong, Tangsel, Banten.

BACA JUGA: Ke KPK, Susi Laporkan Harta Kekayaan dan Illegal Fishing

Sedangkan rumah tersangka Suprijatna di Villa Melati Mas Blok P5 nomor 7-8 Jelupang, Serpong, Banten.

Penyidik juga menyita satu unit laptop, dan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Din Syamsuddin Tertawakan Isu ISIS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler