Mobil yang Membawa 1.245 Unit Handphone Dirampok

Jumat, 05 Maret 2021 – 19:24 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan bersama Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto saat ekspose kasus perampokan handphone. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAMBI - Komplotan perampok 1.245 unit handphone yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi akhirnya ditangkap.

Para pelaku setelah melancarkan aksinya melarikan diri ke Lampung dan Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Jokowi: Saya Ngomong Gitu Saja Ramai

"Ketiga pelaku Rudi (30) warga Jalan Lorong Sutami Desa Purwodadi Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Lampung; M Safix (34) warga Desa 7 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu 1 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan; dan Amri (37) warga Dusun IV, Kelurahan Pipa Putih Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, Jumat (5/3).

Dalam penangkapan komplotan perampokan tersebut Tim Resmob Polda Jambi dibagi dua tim.

BACA JUGA: Kubu AHY Ingin Hentikan KLB Hari ini, Darmizal: Nasi Sudah jadi Bubur

Tim pertama melakukan penangkapan di Provinsi Lampung dipimpin oleh Kanit Resmob Kompol Priyo Purwanto, dan tim dua melakukan penangkapan di Sumatera Selatan dipimpin oleh Panit Resmob Ipda Rifki Abdillah.

Kombes Kaswandi Irwan mengatakan bahwa kejadian perampokan 1.245 handphone tersebut terjadi pada Minggu, 17 Januari lalu di Kabupaten Muaro Jambi dengan sopir mobil yang mengangkut atau mengantar barang dari Jakarta menuju Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA: Kombes Djuhandani: Perintah Kapolda Tegas, Kami Siap Antar Preman ke UGD

Namun di perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, sopir dirampok dan barang dijarah, sedangkan sopirnya disekap dalam mobil boks.

"Pelaku saat beraksi lima orang dengan cara memberhentikan mobil ekspedisi yang membawa handphone, setelah berhasil membawa kabur handphone, sopir mobil disandera dan diikat oleh pelaku di dalam boks mobil," kata Kaswandi Irwan.

Kejadian tersebut berawal saat mobil ekspedisi yang membawa handphone datang dari Jakarta hendak menuju Pekanbaru, saat di Palembang mobil ekspedisi dibuntuti sampai ke Jambi.

"Ketika memasuki Provinsi Jambi, tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, para pelaku memberhentikan mobil ekspedisi tersebut," kata Kaswandi.

Setelah melakukan perampokan handphone, kelima orang pelaku tersebut langsung melarikan diri ke Lampung dan Sumatera Selatan.

Dua pelaku atas nama Rudi dan Safix ditangkap di Desa Tanjung Bintang, Lampung dan untuk pelaku Amri ditangkap di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Sementara dua pelaku lainnya sudah ditetapkan dan masuk sebagai DPO (daftar pencarian orang). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler