Mobilitas Masyarakat Diperketat Untuk Mencegah Penularan Covid-19 Selama Libur Panjang

Rabu, 10 Februari 2021 – 14:14 WIB
Prof Wiku Adisasmito. Foto: diambil dari covid19goid

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.

Dalam aturan itu, terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat, baik kereta api dan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Tulungagung Bubarkan Lomba Burung Kicau

Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir e-HAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.

"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan. Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," ujar Wiku di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/2).

Aturan ini dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19.

Masyarakat pun dihimbau bijak dalam melakukan perjalanan.

BACA JUGA: Mantan Istri Andika Kangen Band Ditangkap Karena Narkoba

"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," ujarnya.

Lalu, sesuai surat edaran juga, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan.

"Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar menghimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan," imbuh Wiku.

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Ternyata Dua Sektor Ini Paling Tangguh Hadapi Dampak Pandemi Covid-19

"Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas," ujarnya.

BACA JUGA: Bicara Soal Perceraian, Aura Kasih: Banyak Drama, Wajar sih ya

Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri.

Perbedaan pertama, bagi pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui hasil tes RT-PCR atau rapid antigen.

"Untuk moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampelnya maksimal diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan," lanjutnya.

Surat Keterangan negatif Covid-19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum.

Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3×24 jam.

Perbedaan kedua, untuk menuju  atau keluar Pulau Jawa.  Pelaku perjalanan wajib dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen. 

Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pengguna kendaraan pribadi menuju atau keluar Pulau Jawa, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: Jangan Asal! Pilih Suplemen yang Tepat untuk Meningkatkan Imunitas Tubuh

Bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose, apabila diperlukan Satgas Covid-19 di daerah.

"Dan bagi pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," tandas dia. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Hal yang Pasangan Bisa Lakukan Agar Hubungan Tetap Bahagia Selama Pandemi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler