Moda Transportasi Kembali Dibuka, Pengamat Instran Bilang Begini

Minggu, 10 Mei 2020 – 16:10 WIB
Posko untuk memantau kendaraan pemudik di daerah perbatasan Kabupaten Sleman dengan Jateng. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat transportasi dan Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menyoroti kebijakan menjalankan kembali moda transportasi umum dengan kriteria tertentu.

Menurut Darmaningtyas hal itu memang lebih baik dilakukan supaya pergerakan orang dari kota lebih terkontrol oleh pemerintah.

BACA JUGA: Soal Mudik, Kemenhub: yang Diatur itu Pengecualian Untuk Kepentingan Khusus

"Selama ada pembatasan operasional transportasi umum, bukannya tidak ada pergerakan. Tetap ada tapi menggunakan transportasi ilegal dan ini jauh lebih berbahaya dibandingkan menggunakan angkutan resmi yang memenuhi kriteria atau protokol kesehatan dan bisa dikontrol pemerintah," kata Darmaningtyas, dalam siaran persnya, Minggu (10/5).

Pergerakan orang-orang terutama di perkotaan kembali ke beberapa daerah, menurut Darmaningtyas, tidak bisa benar-benar dihentikan. Ada berbagai kelompok yang memang harus melakukan pergerakan.

BACA JUGA: Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Tindaklanjuti SE Gugus Tugas

Terutama mereka yang sudah tak memiliki lagi mata pencaharian di kota, orang-orang yang dalam keadaan keluarga sakit atau meninggal.

"Memang kebijakan ini cukup dilematis. Kalau benar-benar dinonaktifkan akan banyak kendaraan ilegal yang lebih berbahaya. Tapi ketika dibuka seperti sekarang, masyarakat seakan-akan diperbolehkan mudik. Padahal kan sudah ada kriterianya dari Gugus Tugas Covid-19," kata Darmaningtyas.

BACA JUGA: Komentar di IG Ayah Angkat Syahrini, Nikita Mirzani: Sudah Habis Duit Dibuang Pula Kamu

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai penyedia transportasi, memang menjalankan apa yang menjadi kriteria dari Gugus Tugas Covid-19.

Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, setidaknya ada tiga kriteria dan syarat seperti surat tugas dan hasil tes negatif Covid-19 dari Dinas kesehatan setempat.

"Tinggal bagaimana kriteria tersebut dikontrol, protokol kesehatan harus dijalankan oleh para penyedia angkutan. Dengan demikian, pergerakan orang jadi bisa lebih terpantau dan screening juga bisa dilakukan," tutur Darmaningtyas.

Untuk memastikan protokol kesehatan berjalan secara ketat, Darmaningtyas juga mengusulkan agar pemerintah bisa memberikan bantuan ke operator-operator terkait. Ini bagian dari risiko yang harus ditanggung oleh negara ketika mengeluarkan kebijakan darurat.

"Mungkin bisa diadakan rapid test untuk pengemudi AKAP atau unit transportasi yang berjalan selama masa pandemi. Atau subsidi tarif karena operator hanya diperbolehkan mengisi 50% kapasitas saja. Ini perlu dilakukan agar protokol kesehatannya tidak melenceng di tengah jalan," tandas Darmaningtyas.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler