Soal Mudik, Kemenhub: yang Diatur itu Pengecualian Untuk Kepentingan Khusus

Rabu, 06 Mei 2020 – 13:08 WIB
Banyak yang tak mengikuti imbauan pemerintah agar tidak mudik/pulang kampung selama masih ada wabah virus corona. Ilustrasi terminal bus. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai Kamis (7/5) besok.

Padahal, sebelumnya pemerintah melarang mudik selama pandemi corona. Terkait hal itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pemerintah tetap melarang mudik, namun ada beberapa pengecualian yang diatur oleh Gugus Tugas covid-19.

BACA JUGA: Ada Larangan Mudik, Ribuan Kendaraan Masih Ngotot Tinggalkan Jakarta

"Tidak ada perubahan peraturan, tetap (ada) pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB, yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus  yang diatur kriterianya maupun syarat-syaratnya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19," tutur Adita, Rabu (6/5).

Adita menegaskan pihaknya tidak ikut campur dalam mengatur kriteria maupun syarat-syarat yang diperbolehkan untuk melakukan mudik, semua ada di Gugus Tugas Covid-19.

BACA JUGA: Istiono Pastikan Tak Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Larangan Mudik

"Semua penumpang yang diperbolehkan (mudik) itu diatur protokol kesehatan yang ketat. Dari Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda (darat, laut, udara dan Kereta Api), tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di PM Perhubungan No 18/2020 dan PM Perhubungan no 25/2020," tandasnya.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Kerap Berkomunikasi dengan Didi Kempot, Kristina Disuruh Lakukan Hal ini


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler