jpnn.com, DENPASAR - Residivis bernama Sam To menjadikan rumah di wilayah Tukad Balian, Denpasar, Bali, sebagai tempat produksi ekstasi.
Tersangka sudah menjual ekstasi sejak empat bulan terakhir dengan harga mencapai ratusan ribu rupiah.
BACA JUGA: Di Kamar Hotel Om Yohanes Mabuk Berat Bersama Olivia dan Amelia, Tak Lama Seila Datang, Terjadilah
"Tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba yang bebas pada tahun 2020. Dia juga tidak memiliki pekerjaan, jadi kerjaan sekarang memproduksi ekstasi di rumahnya sendiri lalu diperjualbelikan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan persnya, Kamis.
"Dia ngakunya sudah memproduksi selama empat bulan terakhir. Dia bisa memproduksi hingga ratusan butir per minggu dan menjualnya dengan harga dua ratus ribuan," katanya.
BACA JUGA: Uang Dana Desa Rp 300 Juta yang Dirampok Tersisa Rp 7,5 Juta
Jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan dari pelaku, yaitu 286 butir ekstasi dengan berat bersih 92,92 gram dan serbuk ekstasi dengan berat bersih 106,92 gram.
Selain itu, juga ditemukan bahan baku pembuat ekstasi, alat produksi ekstasi dan alat untuk menjual atau mengedarkan ekstasi.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Losa Lusiano Araujo mengatakan bahwa tersangka ini sebelumnya membeli bahan dan alat-alat produksi melalui online.
"Dia memang belajar online, setelah kami minta dipraktikkan ternyata memang bisa dan betul di online ada yang menjual bahan baku dan alat-alat secara online. Dari pengakuan dia saat keluar lapas sudah siap untuk membuat (ekstasi). Bisa jadi berbagi ilmu (buat ekstasi saat dilapas)," katanya.
Dia mengatakan bahwa tersangka dalam satu minggu bisa mencetak hingga 200 butir, dengan harga per butirnya Rp290 ribu.
Jika dikalikan bisa jadi pendapatannya mencapai Rp60 juta, dengan modal awal usahanya Rp5 juta.
Selain itu, tersangka sudah tinggal di Bali sejak 1992 bekerja sebagai penjual ikan di Benoa.
"Dulu (waktu muda) dia pernah kuliah jurusan kedokteran tapi tidak selesai," kata Kasat Narkoba.
Tersangka ditangkap pada Rabu (14/7), ketika mengendarai sepeda motor melewati Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan dengan melawan arus lalu lintas menuju Halte Bus Sidakarya, Denpasar Selatan.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka dengan petugas kepolisian, kemudian sekitar 300 meter tersangka bisa ditangkap beserta barang bukti yang sempat dijatuhkannya di sekitar lokasi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti