jpnn.com, PALANGKA RAYA - Sat Reskrim Polres Palangka Raya, Kalteng, menangkap Dino Susanto Tabais (29), warga Jalan Yos Sudarso III.
Dia ditangkap Ray (10/5) atas dugaan melakukan penggelapan dan mengaku menjadi anggota Intelkam Polres Palangka Raya dan tidak bertanggung jawab setelah menghamili kekasihnya, ELF (23).
BACA JUGA: Dino Bermulut Manis, Menyamar Jadi Polisi, Pacarnya Hamil
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit pistol air soft gun, kaos Polri, borgol jempol dan sarung senjata milik Polri serta barang bukti lain.
Kini pelaku sudah berstatus tahanan Polres Palangka Raya dan dikenakan pasal penggelapan.
BACA JUGA: Tiga Bulan Pacaran Kena Rayuan Gombal, Empat Kali Begituan
“Korban adalah kekasih pelaku dan sudah berpacaran selama tiga tahun. Pelaku mengaku anggota Intelkam Polres dan menyakinkan korban menggunakan atribut kepolisian berupa borgol dan kaus bergambar Polri,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono.
Ismanto menerangkan terungkap kedok pelaku berawal dari kedatangan korban ke Propam Polres. Korban yang hamil datang untuk mengadukan pelaku karena tidak bertanggung jawab. Pada saat dilakukan pengecekan, tidak ditemukan personel kepolisian bernama Dino.
BACA JUGA: Untuk Bumil yang Sering Mual-Mual, Simak Ini!
Sampai akhirnya, lanjut Ismanto, korban kemudian melapor ke SPKT Polres dan dilakukan penindakan hingga akhirnya pelaku dringkus di kediamannya saat sedang bersantai.
”Korban ke Propam dan mengakui hamil satu bulan, lalu karena tak bertanggungjawab maka dilaporkan, tidak tahunya Dino polisi gadungan,” terangnya.
Ismanto menyebutkan pelaku mengaku anggota intel di Polres Palangka Raya. Setiap kali bertemu korban selalu membawa pistol agar meyakinkan korban.
”Untuk meyakinkan korban menunjukan pistol air soft gun tapi sangat mirip dengan aslinya. Jadi saat ini korban hamil satu bulan ,” tegas Pama Polri ini.
Ismanto menambahkan pelaku yang bekerja sebagai sales di salah satu perusahaan di kota setempat juga memeras uang korban sebanyak Rp600 ribu.
"Pelaku ini akan dibidik pasal 378 tentang penipuan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Jadi dengan kasus ini, saya minta warga lebih waspada dan jangan mudah percaya mengatasnamakan Polri,” pungkas Ismanto.
Sementara itu, pemilik kos, Etihaemenerangkan selama tujuh tahun menyewa kos, pelaku tidak pernah terlihat menggunakan pakaian atribut kepolisian. Dia tahu pelaku bukan personel kepolisian.
“Dia kerja swasta dan sudah tujuh tahun di kos ini, tidak pernah mengaku (polisi, Red). Gak tahu sama orang lain,” jelas wanita berusia 40 tahun ini.
Kini Dino sudah mendekam dalam sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. (daq/vin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modal Seragam Polisi Milik Abang, Mahasiswa Ini Peras Keluarga Tahanan
Redaktur & Reporter : Soetomo