jpnn.com, SEMARANG - DR, wanita 53 tahun telah melakukan penipuan terhadap lima orang.
Modus penipuan yang dilakukan wanita asal Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah berupa gendam yang menggunakan perhiasan emas imitasi sebagai sarananya.
BACA JUGA: Seusai Menabrak Sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Memohon kepada Kolonel Priyanto
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandani mengatakan total uang hasil menipu yang diperoleh pelaku selama kurun waktu 2019 hingga saat ini mencapai Rp 938 juta.
Adapun besaran kerugian yang diderita korban, lanjut dia, bervariasi antara Rp 20,5 juta hingga Rp 667 juta.
BACA JUGA: Seluruh Personel Dikumpulkan di Mapolres, 7 Anggota Langsung Ditindak Propam
"Modusnya, pelaku meminjam uang, kemudian menjanjikan perhiasan emas sebagai penggantinya yang ternyata imitasi," kata Djuhandani di Semarang, Selasa.
Dalam aksinya, pelaku juga sempat menjanjikan sertifikat tanah persawahan yang ternyata juga tidak ada kebenarannya.
Para korban tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku ini diketahui tersebar di wilayah Demak dan Grobogan.
Polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain yang disebut tersangka ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 atau 379a KUHP tentang Penggelapan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti