jpnn.com, JAKARTA - Dua terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.
Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh mengaku sempat meminta kepada Kolonel Priyanto agar korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dibawa ke puskesmas.
BACA JUGA: Prajurit TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Menghadap ke Tembok, Jenderal Kemas & Edy Pegang Sesuatu
Tetapi, permintaan keduanya ditolak Kolonel Priyanto.
Andreas Dwi Atmoko yang merupakan anak buah Kolonel Priyanto itu mengatakan dia telah menyarankan atasannya tersebut untuk membawa dua korban ke Puskesmas Limbangan, Sukabumi, Jawa Barat, agar mendapatkan pertolongan, tetapi, terdakwa menolak dan justru memerintahkan Andreas untuk diam.
BACA JUGA: Seluruh Personel Dikumpulkan di Mapolres, 7 Anggota Langsung Ditindak Propam
"Saya bilang, 'mohon izin, bapak, kita bawa ke puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD)'. Terdakwa bilang, 'sudah diam, ikuti saya'," kata Andreas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Koptu Ahmad Sholeh yang juga diperiksa sebagai saksi mengatakan hal yang sama.
BACA JUGA: Kapan Pembangunan IKN Nusantara Beres? Ridwan Kamil Punya Perhitungannya
Dia menyampaikan bahwa dirinya dan Kopda Andreas telah menyarankan Kolonel Priyanto untuk membawa korban Handi Saputra dan Salsabila ke puskemas, bahkan secara berulang.
Tetapi, ujar Koptu Ahmad Sholeh, Kolonel Priyanto bersikeras menolak. Lalu, saat Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh mempertanyakan ke mana dua korban akan dibawa, Kolonel Suprayitno mengatakan mereka akan dibuang ke sungai di daerah Jawa Tengah.
Untuk menanggapi keterangan dari Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Brigadir Jenderal Faridah Faisal menekankan bahwa dalam tindakan pidana, setiap orang mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing.
"Setiap orang bertanggung jawab sendiri," ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Brigjen Faridah, kedua saksi sepatutnya tidak mengikuti perintah terdakwa Kolonel Priyanto, meskipun sosoknya merupakan atasan dari Kopda Andreas dan Koptu Achmad Soleh.
Kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra dan Salsa di Nagreg.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, malah justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.
Mereka ialah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militerb mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti