jpnn.com, SERANG - Bermodalkan pistol mainan dan sebilah golok, IS merampok toko handphone dan membawa kabur Rp 100 juta.
Perampokan di toko handphone di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang terjadi pada Sabtu lalu (6/8).
BACA JUGA: Oknum Polisi jadi Dalang Pencurian Mesin ATM, Pangkatnya Bikin Kaget, Tuh Orangnya
"Pelaku perampokan berinisial IS (29), mantan karyawan toko handphone," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat jumpa pers, Senin.
Pelaku yang kini berprofesi sebagai petugas keamanan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat nekat melakukan aksi kejahatan di tempat bekas kerjanya karena terlilit utang.
BACA JUGA: Hanya Allah, Brigadir J, dan Putri Candrawathi yang Tahu Kejadian di Magelang
"Pelaku memasuki toko handphone pukul 22.30 WIB saat toko hendak tutup," kata Yudha.
Kapolres mengatakan pelaku juga sempat menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.
BACA JUGA: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman
Karena itu, korban merasa ketakutan dan terpaksa memberikan uang Rp 100 juta.
Dari rekaman CCTV pelaku langsung masuk dengan mengancam korban dengan menodongkan pistol mainan dan sebilah golok kepada korban.
"Pelaku setelah mengambil Rp 100 juta langsung kabur," katanya.
Yudha mengatakan bahwa pelaku juga dapat diidentifikasi oleh jajaran Satreskrim Polres Serang dari rekaman CCTV yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Berbekal dari CCTV itu, kata dia, tim mengejar dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, seperti dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, emas enam gram, helm, jas hujan, sebilah golok dan sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp 14 juta.
Pelaku melakukan aksinya kejahatan seorang diri dan baru pertama kali dilakukan mengingat tersangka pernah bekerja di toko tersebut.
"Pelaku mengetahui kebiasaan pemilik toko menyimpan uang," katanya.
Sementara itu, pelaku IS mengakui semua perbuatan kejahatan itu karena faktor ekonomi dan terlilit utang setelah menikah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti