Modal Rp 100 Ribu Bisa Punya Motor, Sudah Lima Kali

Kamis, 25 Juli 2019 – 05:11 WIB
Pelaku penggelapan sepeda motor ditangkap. Foto: Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Polisi menangkap pria berinisial DT yang diduga melakukan penggelapan terhadap lima unit sepeda motor. Kelima sepeda motor tersebut digelapkan oleh DT dengan modus menyewanya.

Pemilik motor yang disewa oleh pelaku pun didapati berbeda-beda. Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kapolsek Tarakan Utara Iptu Sudaryanto mengungkapkan, semua motor yang disewa oleh DT tidak dikembalikan kepada pemiliknya hingga sampai berbulan-bulan.

BACA JUGA: Detik – detik Petugas JNE Berhasil Tangkap Buruan Polisi, Keren Bro!

“Dari lima motor yang digelapkan oleh pelaku, kami hanya menerima satu laporan polisi saja yaitu dari korban Fajar Kurniawan,” ungkapnya.

Kemudian dari keempat korban lainnya, didapati tidak ingin melaporkan pelaku ke polisi lantaran sudah mendapatkan kembali motor miliknya.

BACA JUGA: Kenalan via Aplikasi, Pacaran, Kebablasan

Terkait motor milik korban Fajar yang digelapkan DT, didapati motor tersebut disewa pada 12 Juni lalu. Motor disewakan korban dengan tarif Rp 100 ribu per hari. Namun setelah disewa beberapa hari, ternyata motor milik korban belum dikembalikan oleh pelaku.

BACA JUGA: Detik – detik Petugas JNE Berhasil Tangkap Buruan Polisi, Keren Bro!

BACA JUGA: Ibu Hamil Pura - Pura jadi Calo SIM, Ternyata Ada Maunya..

“Korban sempat menelpon pelaku namun tidak direspons. Tepat pada Sabtu (20/7) lalu, korban menemukan motornya di Jalan Jenderal Sudirman,” beber Sudaryanto. Ternyata pelaku malah menyewakan motor itu kepada orang lain lagi.

Ditambahkannya, pelaku sendiri bukanlah pertama kali tersandung kasus hukum. Sebelum pernah menjadi warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan akibat melakukan pencurian di Kabupaten Malinau.

Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh polisi kepada pelaku, belum diketahui motif ia melakukan penggelapan.

Namun polisi menduga karena pelaku tidak memiliki kendaraan dan sementara tinggal di Jalan P. Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut, makanya ia sering menyewa motor.

BACA JUGA: Tanpa Kerja, Nino Sebastian Bisa Kantongi Rp 78 Juta dari Perempuan

“Motor yang digelapkan DT ini sebenarnya tidak ada yang dirusak atau dipreteli pelaku, bahkan nomor polisi di pelat tidak diganti. Untuk pelaku akan kami kenakan pasal 372 KHUP,” jelasnya. (zar/ash/Prokal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas dan Barang Bukti Beres, Eks Wagub Ini Segera Diadili


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler