jpnn.com - RANTAU - Sy (42), guru sekaligus pimpinan salah satu sekolah di Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menyerahkan diri ke Polsek Kualuh Hulu, Kamis (27/3).
Pasalnya, Sy takut dihakimi massa setelah dilaporkan orangtua muridnya atas kasus pencabulan terhadap lima anak didik yang belajar di sekolah yang dipimpin Sy.
BACA JUGA: Ibu Bocah Korban Kekerasan Iqbal Syahputra Ditemukan
Terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan Sy berawal, Senin (24/3) lalu, salah seorang siswa yang duduk di bangku kelas II SMP berinisial FA mengadukan peristiwa cabul yang dialaminya kepada orangtuanya. Mendengar hal itu, sontak orangtua FA kaget.
Namun, orangtua FA tidak langsung membuat pengaduan ke kantor polisi. Melainkan melakukan investigasi terlebih dahulu di lingkungan sekolah. Hasilnya, ternyata terdapat empat siswa lainnya yang telah menjadi korban pencabulan diantaranya AH kelas III SMP, FM kelas III SMP, HA kelas II SMA, dan AW kelas 3 SMP.
BACA JUGA: Rekayasa Kasus Narkoba Bermotif Pemerasan
Setelah mengetahui telah ada lima siswa menjadi korban, akhirnya orangtua FA menemui semua orangtua siswa yang juga turut menjadi korban agar membuat pengaduan ke kantor polisi.
Namun, sejumlah orangtua siswa yang mengetahui hal tersebut marah dan langsung mendatangi sekolah, serta hendak menghakimi tersangka.
BACA JUGA: Sita Ganja Senilai Setengah Miliar
Namun, sebelum orangtua siswa tiba, tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Kualuh Hulu untuk mendapatkan perlindungan dan langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu. Tersangka saat ditemui mengaku nekat mencabuli lima siswanya karena mengalami kelainan seks sejak kecil.
“Ketika kecil saya pernah dicabuli. Dan hal itu yang membuat saya tertarik dengan laki-laki hingga saat ini,” kata Sy, saat di periksa di ruangan Unit PPA Polres Labuhanbatu.
Sy mengaku telah mencabuli lima siswanya, empat di antaranya baru sekali, sementara seorang lagi telah beberapa kali. Setelah mencabuli siswanya, Sy selalu memberikan uang Rp10 ribu sebagai uang jajan. Perlakuan cabul kepada siswa telah dilakukannya sejak empat tahun lalu.
“Empat siswa itu baru sekali saya cabuli, sedangkan satu siswa lagi sudah berkali-kali. Usai saya cabuli mereka saya kasih uang jajan Rp10 ribu,” katanya. Sy menjelaskan, perbuatannya dilakukan di dalam kamar mandi dan gudang sekolah, sekira pukul 23.00 WIB, saat keadaan sepi.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe SIK saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan.
“Satu tersangka kasus pencabulan kita amankan. Saat ini ada lima korban masih kita periksa. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 294 KUHPidana subs 292 KUHPidana atas pencabulan dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya. (st/CR-2/bersambung)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabib Duel dengan Perampok, Satu Tewas
Redaktur : Tim Redaksi