jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Systemiq telah merampungkan Draft modul penyusunan dokumen administrasi penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bidang persampahan.
Mereka juga telah menyerahkan modul tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Pemerintah Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan BLUD Berbasis Elektronik
Direktur Apkasi Sarman Simanjorang mengatakan program tersebut terinspirasi dari keberhasilan Kabupten Banjar, Kalimantan Selatan yang mengimplementasikan BLUD Persampahan.
“Kelebihan lain dari penerapan BLUD ini adalah memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, pengadaan sumber daya manusia, maupun dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” kata Sarman dalam keterangan tertulis, Senin (12/7).
BACA JUGA: Mendikbud Dorong SMK dengan Teaching Factory Jadi BLUD
Dia menambahkan penerapan BLUD di bidang persampahan merupakan bentuk nyata dari perbaikan tata Kelola pelayanan persampahan dalam rangka meningkatkan kualitas dan cakupan layanan persampahan di kabupaten/kota.
Sarman mengakui bahwa bagi anggota, baik Apkasi yang beranggotakan 416 pemerintah kabupaten dan Apeksi sejumlah 98 pemerintah kota daerah, sangat berkepentingan dengan masalah persampahan.
BACA JUGA: Sah! Bupati Tangerang Dikukuhkan Sebagai Waketum APKASI
“Kami tentunya memiliki kewajiban moral meningkatkan kapasitas anggotanya dalam pelayanan publik. Salah satunya dengan memfasilitasi Panduan Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD di Bidang Persampahan," ujarnya.
Saat ini, lanjut Sarman, Apkasi dan Apeksi menunggu arahan Kemendagri untuk tidak lanjut dari modul yang telah diselesaikan.
Wisnu Saputro yang mewakili Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri mengatakan sinergi dan kolaborasi diperlukan untuk menyempurnakan modul untuk nanti bisa dijadikan referensi bagi pemda dalam menerapkan BLUD persampahan.
Dia menambahkan penerapan BLUD persampahan ini atensinya cukup luar biasa. “Buktinya di daerah sudah banyak yang memiliki Unit Pelayanan Teknis Persampahan, dan ini menegaskan bahwa panduan penerapan BLUD persampahan ini sangat penting bagi pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.
Menurutnya, BLUD ini memiliki kelebihan lembaganya akan menjadi lebih profesional, lebih efektif, lebih efisien, lebih produktif, lebih akuntabel dalam melakukan kegiatannya.
"Tentunya penerapan BLUD dengan fleksibilitasnya, menjadi pengecualian ketentuan yang berlaku umum akan bisa meningkatkan pelayanan umum yang maksimal kepada masyarakat," katanya.
Selanjutnya, Wisnu akan melibatkan berbagai pihak termasuk Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LP2SP) FISIP UI dan BLUD Intan Hijau dari Kabupaten Banjar untuk lebih menyempurnakan Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Bidang Persampahan. (jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh