Modus Antar ke Tukang Sol Sepatu, Apri Malah Bawa Gadis 17 Tahun ke Rumah Kosong

Rabu, 05 Februari 2020 – 20:31 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, WAYKANAN - Apri, 24, pemuda asal Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeribesar, Waykanan, Lampung, ditangkap Tim Opsnal Polsek Negeribesar, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (4/2). Ia ditangkap karena memperkosa seorang gadis berinisial Ma, 17, tetangganya sendiri.

Kapolsek Negeribesar Ipda I Ketut Suwardi Artono mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa. Bermula ketika Ma hendak ke tukang sol sepatu di Kampung Kaliawi.

BACA JUGA: Kesaktian Dua Bungkusan Jimat Perampok Ini Akhirnya Luntur di Tangan Polisi

Dalam perjalanan, ia bertemu Apri yang sedang berkendara. Pemuda itu menghampirinya dan menawarkan mengantar Ma. Lantaran sudah kenal, anak baru gede itu mau diantar.

”Ternyata tersangka membawa korban ke sebuah rumah kosong yang terletak di kampung Kiling-kiling. Di sana, ia menarik paksa tangan korban. Saat itu korban sempat melawan dan berusaha melepas pegangan tersangka. Namun tidak berhasil,” kata Ketut Suwardi, Rabu (5/2).

BACA JUGA: Bripka Rezi Ardiansyah Meninggal Dunia saat Jalani Tes Jasmani

Tidak hanya itu. Apri memukul wajah Ma sehingga memar dan mengancam akan membunuhnya jika melawan. Lantas Ma diintimi. Setelah itu, ia meninggalkan korban sendiri.

Peristiwa ini terungkap setelah Ma pulang dan menceritakan kepada rekannya. Dari sini, sang rekan memberitahu kakak sepupu Ma. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Negeribesar.

BACA JUGA: Berita Duka, Yulilah Meninggal Dunia dengan Kondisi Tubuh Penuh Luka Lebam

Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak dan mencari Apri. Pemuda bejat itu ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa. Polisi menyita barang bukti sehelai celana jin biru dan kemeja panjang pink.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Polisi Soal Bripda Muhamad Adi Saputro yang Diamuk Sekelompok Orang

”Tersangka akan dijerat dengan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun penjara,” papar Ketut. (sah/ais)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler