Modus AS Cs Bobol ATM Berisi Rp 1,9 Miliar, Mudah, Jangan Ditiru Ya

Selasa, 27 September 2022 – 04:56 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah saat meminta keterangan dari dua tersangka pelaku pembobolan mesin ATM dengan kerugian mencapai Rp1,9 miliar lebih. Antara/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - AS (31) dan R (48) ditangkap petugas Polres Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan IH (27) masih dalam pengejaran polisi.

Ketiganya pelaku pembobolan ATM senilai Rp 1,9 miliar lebih.

BACA JUGA: Gibran Puas Bertemu Rocky Gerung, Otak Kosong, Dungu Dibahas Semua

"Aksi pembobolan yang dilakukan AS ini karena tersangka ketagihan judi online," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, Senin (26/9).

AKBP Dedy juga mengungkap bahwa AS merupakan otak pembobolan ATM tersebut.

BACA JUGA: Siswi SMP Diajak Jalan-Jalan Pelajar SMA, Dibawa ke Rumah Kosong Lalu Diperkosa Bergantian

AS sendiri adalah oknum karyawan jasa perawatan mesin ATM.

Bermodalkan kunci yang biasa dipakainya untuk membuka mesin ATM, AS dengan mudah mengambil sejumlah uang di beberapa lokasi bersama R dan IH.

BACA JUGA: Kalimat Menohok Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J buat Ferdy Sambo, Anggota Polri juga Harus Baca

Dalam beraksi, AS berpura-pura memperbaiki mesin ATM tersebut padahal bertujuan untuk mengambil uang di dalamnya.

Menurut Dedy, aksi mereka AS dkk berlangsung di enam titik di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Namun, tersangka tidak mengambil seluruh uang dalam mesin ATM tersebut. Mereka hanya mencuri sebagian.

Akibat ulah para tersangka, bank yang ATM-nya dibobol merugi hingga Rp 1.943.700.000. Duit tersebut kemudian diberikan AS kepada R sebanyak Rp 435 juta.

Uang haram hasil pembobolan itu dipakai tersangka untuk membeli sejumlah barang dan modal main judi online.

Polisi menyita barang bukti flashdisk rekaman CCTV, enam set kunci mesin ATM, tujuh unit sepeda motor, dan handphone yang dibeli tersangka dengan menggunakan uang dari hasil membobol mesin ATM.

AKBP Dedy mengatakan anak buahnya masih memburu seorang lainnya berinisial IH yang tugasnya membeli barang yang diminta tersangka AS.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman kurungan penjaranya mencapai tujuh tahun," ujar dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diterpa Isu Perceraian dengan Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi: Nyi Hyang Selalu Membuat Bahagia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler