Modus Baru Jual Miras Ilegal, Ternyata Lewat Online

Jumat, 28 April 2017 – 19:00 WIB
Botil miras. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KEDIRI - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Kota Kediri, Jatim tergolong tinggi.

Itu terlihat dari tangkapan maupun sitaan Unit Tipiring Satsabhara Polres Kediri Kota yang mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari puluhan tersangka.

BACA JUGA: Gagalkan Pengiriman 660 Liter Arak Jowo

Berbagai modus dilakukan penjual miras. Mulai menjual di warung kopi hingga menggunakan modus baru, yaitu via media online.

Dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri dari unit tipiring dalam tangkapannya tahun ini, Januari -April, unit itu menggerebek 51 tempat yang menjual miras.

BACA JUGA: Gini Hari Kok Masih Nekat Jual Oplosan...

Dari penggerebekan tersebut, mereka mengamankan 310 botol berbagai merek dan 1 jeriken berisi 30 liter miras.

Walau begitu, yang paling sering disita polisi adalah miras jenis arak jawa (arjo), yaitu 179 botol dan 1 jeriken.

BACA JUGA: Diskotek Ini Ternyata Koleksi Miras Ilegal

"Barang bukti kami amankan. Sebagian kasusnya telah kami sidangkan," terang Kasubbaghumas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar.

Dari 51 kasus miras ilegal itu, hampir 70 persen, polisi mengamankannya dari warung kopi yang ternyata juga melayani penjualan miras.

Meski demikian, kini polisi mengetahui bahwa dengan berkembangnya teknologi, terutama internet, peredaran miras di Kota Kediri mulai menggunakan media online.

Terlihat dari ditemukannya dua pelaku yang menjual miras lewat online pada April.

"Kalau lewat online, biasanya miras bermerek atau high class," ujar polisi berpangkat tiga balok di pundak tersebut.

Rata-rata miras-miras bermerek yang dijual online itu berharga ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Unit tipiring juga menangkap Marwoto, 41, warga Setono Pande, Kecamatan Kota, Jumat malam (14/4).

Mengetahui Marwoto menjual miras lewat Facebook. Polisi pun melakukan penyamaran dengan menjadi pembeli.

Hingga, polisi berhasil mengamankan dua botol miras.

"Sekarang penjualannya lebih canggih," ungkap polisi asal Kecamatan Badas tersebut.

Meski demikian, penjual online biasanya lebih protektif dalam menjual miras-miras mahalnya itu.

Tak semua pembeli bisa dilayani. Biasanya mereka mengenali atau menyelidiki calon pembelinya terlebih dahulu.

Bukan hanya itu, barang jualannya pun tidak di-posting secara vulgar. Mereka melayaninya dengan cara inbox.

"Walau begitu, kami tetap bisa mengungkap kasus ini. Kini penjual yang lain masih terus kami selidiki," tegas Anwar. (fiz/c24/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miras dan Rokok Tanpa Cukai Terpaksa Dimusnahkan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler