TANGERANG--Kristal bening jenis Methamphetamine seberat 3.060 Kg dengan estimasi nilai barang hampir Rp 4 miliar berhasil disita petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta. Barang haram tersebut disembunyikan dalam koper dengan cara dilapisi coklat lalu dimasukkan ke dalam kemasan makanan coklat. Sedangkan sebagian lagi disembunyikan di dalam kotak elektronik.
"Jadi ada dua tempat penyimpanan 3 Kg narkotika yang berhasil disita. Pertama dibungkus coklat. Jadi kalau kita buka, akan tampak persis seperti coklat, sedangkan yang kedua di dalam kota elektronik. Dan berdasarkan pantauan kami, modus ini termasuk baru dan cukup terencana," jelas kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Okto Irianto, Selasa (9/7).
Kecurigaan bermula dari hasil analisa intelijen dan profilling terhadap penumpang oleh tim Customs Tactical Unit (CTU) yang diduga membawa narkotika. Setelah diusut, penumpang laki-laki tersebut terdata sebagai warga negara China Taipe berinisial LI (34) eks penumpang Cathay Pasific (CX-719) rute Hongkong-Jakarta yang mendarat di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Jumat, (5/7) sekitar pukul 20:30 WIB.
Atas analisa tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan atas barang bawaan penumpang. Ternyata dari hasil pemeriksaan yang mendalam, petugas berhasil menemukan Shabu yang disembunyikan dengan cara dilapisi coklat dalam kemasan makanan. Serta ditemukan lagi di dalam kotak elektronik.
Dijelaskan Okto, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut mulanya dibungkus dengan kertas dengan berat masing-masing sekitar 20 gram. Bentuknya pun disesuaikan dengan coklat snicker yang marak beredar di pasaran. Setelah itu, baru kemudian dicelupkan ke dalam lelehan coklat dan dibungkus menggunakan bungkus cetakan snicker dengan logo bahasa China Taipe dan Indonesia.
Jadi, secara kasat mata tak ada yang menyangka jika ternyata di dalam bungkus coklat tersebut terdapat narkoba. "Ini merupakan modus terbaru yang baru kita temukan. Kalau dilihat dari bungkusnya ini seperti baru dan sengaja dicetak. Oleh karenanya, penyelundupan kali ini seperti memang sudah direncanakan dengan matang," ujarnya.
Adapun alasan mengapa tersangka memisahkan media penyimpanan barang haram tersebut, Okto menjelaskan pihaknya masih belum bisa memastikan. Sebab hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman terhadap informasi dari tersangka yang diduga masuk dalam sindikat peredaran narkoba tingkat internasional.
"Untuk alasannya kenapa dibagi ke dalam dua media kita belum tahu. Tapi masih akan terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka," terang Okto.
Berdasarkan UU No. 35/ 2009 tentang Narkotika, tersangka bisa dijerat pasal 113 ayat 1&2 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun serta denda banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan perihal barang bukti yang ditemukan, pelaku bisa terserat hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dengan barang bukti temuan narkoba dengan berat melebihi 5 gram. (kiki/made)
"Jadi ada dua tempat penyimpanan 3 Kg narkotika yang berhasil disita. Pertama dibungkus coklat. Jadi kalau kita buka, akan tampak persis seperti coklat, sedangkan yang kedua di dalam kota elektronik. Dan berdasarkan pantauan kami, modus ini termasuk baru dan cukup terencana," jelas kepala Bea Cukai Soekarno Hatta Okto Irianto, Selasa (9/7).
Kecurigaan bermula dari hasil analisa intelijen dan profilling terhadap penumpang oleh tim Customs Tactical Unit (CTU) yang diduga membawa narkotika. Setelah diusut, penumpang laki-laki tersebut terdata sebagai warga negara China Taipe berinisial LI (34) eks penumpang Cathay Pasific (CX-719) rute Hongkong-Jakarta yang mendarat di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Jumat, (5/7) sekitar pukul 20:30 WIB.
Atas analisa tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan atas barang bawaan penumpang. Ternyata dari hasil pemeriksaan yang mendalam, petugas berhasil menemukan Shabu yang disembunyikan dengan cara dilapisi coklat dalam kemasan makanan. Serta ditemukan lagi di dalam kotak elektronik.
Dijelaskan Okto, berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut mulanya dibungkus dengan kertas dengan berat masing-masing sekitar 20 gram. Bentuknya pun disesuaikan dengan coklat snicker yang marak beredar di pasaran. Setelah itu, baru kemudian dicelupkan ke dalam lelehan coklat dan dibungkus menggunakan bungkus cetakan snicker dengan logo bahasa China Taipe dan Indonesia.
Jadi, secara kasat mata tak ada yang menyangka jika ternyata di dalam bungkus coklat tersebut terdapat narkoba. "Ini merupakan modus terbaru yang baru kita temukan. Kalau dilihat dari bungkusnya ini seperti baru dan sengaja dicetak. Oleh karenanya, penyelundupan kali ini seperti memang sudah direncanakan dengan matang," ujarnya.
Adapun alasan mengapa tersangka memisahkan media penyimpanan barang haram tersebut, Okto menjelaskan pihaknya masih belum bisa memastikan. Sebab hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman terhadap informasi dari tersangka yang diduga masuk dalam sindikat peredaran narkoba tingkat internasional.
"Untuk alasannya kenapa dibagi ke dalam dua media kita belum tahu. Tapi masih akan terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka," terang Okto.
Berdasarkan UU No. 35/ 2009 tentang Narkotika, tersangka bisa dijerat pasal 113 ayat 1&2 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun serta denda banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan perihal barang bukti yang ditemukan, pelaku bisa terserat hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3 dengan barang bukti temuan narkoba dengan berat melebihi 5 gram. (kiki/made)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Turunan Katinon Beredar di Kepri
Redaktur : Tim Redaksi