Turunan Katinon Beredar di Kepri

Berupa Ribuan Pil, Dibawa Warga Malaysia

Selasa, 09 Juli 2013 – 22:44 WIB
BATAM - Provinsi Kepulauan Riau terus dijadikan pintu masuk paling empuk oleh sindikat narkotika internasional. Narkotik jenis baru juga mulai masuk ke wilayah itu.

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Kombes Beny Setiawan, ribuan butir pil tersebut mengandung zat 3,4 methylone, fluoropentyl, methanone, dan caffeine. "Ini temuan baru dan pertama kali kami ada di Kepri. Untuk nilai barangnya, kami tak bisa menaksir," ungkap Beny kemarin (8/7).

Berdasar hitungan BNNP Kepri, jumlah pil yang ditemukan 9.919 butir. Semuanya merupakan turunan katinon. Petugas Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Batam Center berhasil menggagalkan masuknya narkoba tersebut pada 1 Juli pukul 12.00. Selain menyita ribuan butir pil itu, petugas menangkap pelaku, yakni NCK, 28, warga Malaysia yang menumpang kapal IND dari Stulang Laut, Johor Bahru.

Pelaku membawa barang haram itu dengan cara mengemasnya dalam sepuluh bungkus plastik bening dan memasukkannya ke kotak kemasan susu dan Milo. Petugas BNNP kemudian membuat skenario untuk menjebak tersangka lain. Tersangka pun diantar ke hotel O di Batam Center. Tersangka memang berencana menginap di hotel tersebut.

Setelah tiba di hotel sekitar pukul 19.00, NCK menerima SMS dari A, pengirim barang yang berada di Malaysia. Si A menyuruh pelaku menuju hotel S di Batam. Tak lama berselang, pada pukul 21.00 barang itu dijemput tersangka KL, 48. Di lobi hotel S itulah NCK bertemu dengan KL. Petugas BNNP langsung meringkus dua tersangka tersebut beserta barang bukti ribuan pil.

Petugas BNNP juga menyita uang kyat, dolar Hongkong, dolar Singapura, dan yen. Juga disita satu unit laptop Dell dan tiga unit handphone. "Karena belum ada dalam UU Narkotika, kasus ini akan dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut," ujar Beny.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Kepri Kombes Agus Rohmat yang juga hadir dalam konferensi pers di kantor BNNP kemarin menuturkan, tersangka dapat diproses dengan pasal 196 dan 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau 15 tahun penjara.

"Para pelaku ini mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memenuhi standar, syarat keamanan, khasiat, dan mutu. Juga tidak memiliki surat izin edar," terang Agus. (thr/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Walikota Singkawang Laporkan Suami ke Bareskrim

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler