Modus Baru Pelaku Begal, Hati-Hati yang Punya Anak Kecil

Sabtu, 18 Februari 2023 – 07:25 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat bertanya kepada para pelaku begal modus bohong senggol HP, Jumat (17/2/2023). (ANTARA/Linna Susanti)

jpnn.com, KOTA BOGOR - Komplotan begal sepeda motor yang meresahkan warga diringkus aparat Polresta Bogor Kota.

Modus pelaku berupa berbohong jika handphone (HP) tersangka tersenggol hingga pecah oleh korbannya.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga di Bali Nyaris Diperkosa Pelaku Begal

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan para pelaku mengintai korban yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan motor para pelaku berdekatan sehingga seolah HP di antara pelaku jatuh hingga pecah kacanya.

Dengan begitu, kawanan begal pun menekan mental korbannya untuk bertanggung jawab dan dibawa ke lokasi yang dikenalkan rumah pamannya. Ketika korban lengah, motornya pun dibawa lari para pelaku.

BACA JUGA: 12 Begal Sadis di Pekanbaru Ditangkap, Kebanyakan Masih Anak di Bawah Umur

Dua dari empat orang kawanan begal dengan modus itu pun dibekuk kepolisian, yaitu DG alias Jawa (21) dan SF alias Batak (24) saat melancarkan aksinya.

Sementara, dua pelaku lainnya AK alias Kodok dan LA alias Ali masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Geger Ada Pembunuhan, Korbannya Ibu Muda, Sang Anak Dibawa Kabur

Kawan itu telah menjalankan modus begal bohong senggol HP sebanyak tujuh kali, lima di antaranya di Kota Bogor dan dua lainnya di Kabupaten Bogor.

Kejadian yang membuat mereka ditangkap polisi, dijelaskan Kombes Bismo, adalah laporan polisi korban berinisial MR (14) di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang di begal para pelaku pada Selasa (14/2) sore sekitar pukul 2.30 WIB

MR yang merupakan pengendara di bawah umur itu mengendarai motor F 2669 EU bersama temannya RH di Jalan Raya Cilebut.

Tiba-tiba motor MR dipepet oleh pelaku DG dan SF yang mengendarai motor berboncengan. Salah seorang dari mereka buru-buru menuduh MR bahwa HP miliknya rusak terjatuh akibat di serempet MR saat diperjalanan.

"Jadi, para pelaku ini menekan korbannya untuk minta ganti rugi, lalu dibawa ke rumah pamannya. Sampai di sana, motor korban malah dibawa," kata Kombes Bismo di Kota Bogor, Jumat.

Saat sampai di daerah Baringin Cilebut korban MR diminta pelaku untuk duduk di belakang dan pelaku yang mengemudikan motor Honda Vario korban.

Kemudian pelaku membawa korban hingga ke sekitar daerah Karadenan Perum Puri, Cibinong dan di tempat tersebut pelaku menyuruh korban untuk turun dan menunggu.

Akan tetapi, motornya malah langsung dibawa kabur pelaku.

Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUH Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Pesan kamtibmas yang ingin kami sampaikan, untuk masyarakat yang punya anak, kalau berkendara, ada yang orang-orang mencurigakan, tidak dikenal, berinteraksi membahayakan, arahkan ke polsek saja, datangi yang terdekat. Jangan ragu, jangan ikuti sembarang orang," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Pembunuhan Ibu Muda di Bekasi, Jangan Kaget


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler