Ibu Rumah Tangga di Bali Nyaris Diperkosa Pelaku Begal

Selasa, 14 Februari 2023 – 22:59 WIB
Polres Jembrana menghadirkan pelaku pembegalan dan menunjukkan barang bukti kejahatan di Jembrana, Bali, Senin (13/2/2023). ANTARA/Gembong Ismadi

jpnn.com, JEMBRANA - Seorang ibu rumah tangga berusia 29 tahun nyaris diperkosa pelaku begal di kawasan Jembrana, Bali.

Pembegalan terhadap korban yang berinisial ND, terjadi saat dia hendak menjemput suaminya di tempat kerja pada Jumat (10/2) malam sekitar pukul 23.00 WITA.

BACA JUGA: Pelaku Begal Payudara Masih Pelajar, Tampangnya Bikin Emosi

Dalam perjalanan dari rumah korban menuju tempat kerja suaminya di Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Mendoyo, Jembrana, ND yang mengendarai motor dipepet oleh pelaku sampai korban terjatuh.

“Pelaku sengaja menggunakan sepeda motor yang dia kendarai untuk menghalangi sepeda motor korban,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat jumpa pers, Senin.

BACA JUGA: Cegah Begal, Kapolrestabes Bandung Kerahkan 80 Personel Keliling Kota

Di posisi itu, pelaku pun merampas gawai milik korban yang disimpan di saku jaketnya. Tak lama setelah perampasan itu, korban pun lari berusaha menjauh dari pelaku.

“Tetapi, pelaku mengejar korban hingga terjadi percobaan perkosaan. Niat jahat pelaku gagal setelah ada orang lewat di lokasi,” kata Kapolres Jembrana.

BACA JUGA: Sontoloyo, Tampang Pengendara Koboi Pembawa Airsoft Gun-Pedang

Korban pun melarikan diri dari pelaku dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana AKP Androyuan Elim pun langsung mengerahkan jajarannya mencari pelaku, setelah kepolisian menerima laporan dari korban.

Dalam waktu beberapa hari, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap oleh polisi di Lapangan Pergung, Mendoyo, Jembrana.

“Barang bukti, salah satunya sepeda motor yang dia gunakan dalam kejahatan tersebut, kami dapatkan. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” kata Elim dalam jumpa pers yang sama.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Untuk percobaan perkosaan, pelaku dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ditambah Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pelaku Begal Pembacok Pengendara Ojol di Bandung Tak Diberi Ampun, Dooor!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler