Modus Baru Penipuan Berkedok Investasi, OJK Minta Masyarakat Waspada!

Sabtu, 19 Juni 2021 – 20:54 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar menyatakan semakin marak penipuan berkerok investasi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALU - Penipuan berkedok investasi kembali marak terjadi, bahkan semakin beragam.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar mengatakan saat ini sedang marak penipuan berkedok penawaran investasi melalui grup pesan singkat.

BACA JUGA: Ini Salah Satu Ciri-ciri Pinjol Ilegal, OJK Minta Nasabah Jangan Lengah

Dia meminta masyarakat berhati-hati dan selalu waspada terhadap modus penipuan seperti itu.

"Penawaran investasi ini menjanjikan keuntungan yang fantastis dan mengajak peserta untuk mentransfer sejumlah uang," katanya di Kota Palu, Sabtu (19/6).

BACA JUGA: Catat Nih Tujuh Fintech yang Tak Lagi Terdaftar di OJK

Menurut Gamal, investasi tersebut tidak memiliki izin dan hasil dari investasi yang dijanjikan sangat tinggi. Padahal, lanjut Gamal, tidak ada.

"Pastikan penawaran invetasi yang diterima setidaknya memiliki unsur 2 L yaitu legal dan logis," ujarnya.

Gamal juga menerangkan legal maksudnya memiliki legalitas atau bada hukum dan izin penawaran invetasi dari lembaga yang berwenang mengeluarkan izin tersebut.

"Sementara logis yaitu investasi tersebut menawarkan keuntungan yang masuk akal," katanya.

Gamal berharap dengan cara tersebut masyarakat dapat lebih waspada dan tidak langsung tergiur dengan iming-iming yang dijanjikan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan investasi bodong. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler