Catat Nih Tujuh Fintech yang Tak Lagi Terdaftar di OJK

Selasa, 08 Juni 2021 – 19:28 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada tujuh fintech lending yang dibatalkan tanda terdaftarnya. Foto: Google

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada tujuh fintech lending yang dibatalkan tanda terdaftarnya.

Enam fintech lending, yaitu PT Kinerja Sukses Gemilang, PT Pendanaan Gotong Royong, PT Newline Fintech Indonesia, PT Dynamic Credit Asia, PT Sinergi Mitra Finansial, dan PT Digital Bertahan Indonesia

BACA JUGA: OJK Catat 151 UMKM Menghimpun Dana dari Securities Crowdfunding, Total Rp 273,47 Miliar

"Tindakan tersebut sebagai tindak lanjut atas pengembalian tanda terdaftarnya ke OJK," ujar OJK dalam keterangan resmi yang dilansir, Selasa (8/6).

Selain itu, pembatalan tanda terdaftar PT Anantara Digital Indonesia dikarenakan ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional.

BACA JUGA: OJK Sebut Securities Crowdfunding Perwujudan Budaya Gotong Royong

"Hingga 24 Mei 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 131 perusahaan," beber OJK.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," tegas OJK. (mcr10/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler