Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya

Selasa, 19 November 2024 – 16:03 WIB
Sepucuk surat dengan kop 'BEA DAN CUKAI KPU TIPE C SOEKARNO-HATTA' yang digunakan pelaku penipuan untuk mengelabui korbannya. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Nasib Mawar (nama samaran) sungguh malang.

Niat hati ingin membeli sepeda listrik untuk antar jemput anaknya sekolah, dia justru harus kehilangan uang jutaan rupiah lantaran menjadi korban penipuan.

BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson Indonesia

Kejadian tersebut bermula ketika ia sedang mencari sepeda listrik untuk dibeli melalui media sosial.

Hal ini dilakukan agar anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dapat ia antar jemput sendiri tanpa harus mengandalkan jasa ojek online.

BACA JUGA: Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya

Setelah berselancar di media sosial cukup lama, ia akhirnya kepincut dengan penawaran salah satu akun toko sepeda listrik yang menawarkan promo harga sangat miring.

Tanpa berlama-lama, Mawar langsung melakukan pembelian melalui chat dengan penjual.

BACA JUGA: 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban

Foto barang yang sedang dikemas dan resi pengiriman yang dikirimkan penjual melalui chat membuat Mawar makin percaya.

Melalui chat, penjual menginfokan barang akan segera dikirim.

Dia lega, sebentar lagi tidak harus khawatir setiap pagi menitipkan anaknya kepada ojek online untuk diantar ke sekolah.

Namun, rasa leganya tidak berlangsung lama.

Sebuah nomor tidak dikenal yang menghubunginya melalui whatsApp mengaku sebagai petugas Bea Cukai menghubunginya dan mengatakan barang kiriman sepeda listriknya ditahan, karena dikategorikan sebagai impor ilegal.

Mawar makin kalut saat orang tersebut juga mengirimkan foto kotak barang yang sama persis dengan sepeda listrik pesanannya disertai sepucuk surat dengan kop 'BEA DAN CUKAI KPU TIPE C SOEKARNO-HATTA'.

Petugas Bea Cukai gadungan itu meminta Mawar membayar pajak.

Menurut orang ini, pajak tersebut bersifat sementara yang akan dikembalikan lagi ke Mawar oleh pihak distributor.

Mawar diminta mengirimkan uang ke sebuah rekening pribadi.

Jika tidak membayar pajak, sebagai pemilik barang Mawar diancam akan digelandang ke penjara.

Sebenarnya, Mawar tidak langsung percaya.

Dia berusaha menghubungi penjual sepeda listrik untuk mendapat kepastian.

Penjual meyakinkan Mawar untuk melunasi saja pajaknya dan akan diganti oleh pihak distributor seperti yang tertera pada surat.

Setelah diyakinkan penjual, Mawar akhirnya memutuskan untuk mentransfer uang yang diminta oleh petugas Bea Cukai gadungan.

Mawar baru sadar dirinya menjadi korban penipuan komplotan penjual dan Bea Cukai gadungan setelah semua nomor orang-orang tersebut tidak bisa lagi ia hubungi.

Sekarang, dirinya hanya bisa meratapi nasibnya dan berharap kisahnya ini bisa menjadi pelajaran agar tidak mudah percaya pada harga murah yang ditawarkan penjual online.

Hal senada juga ditegaskan Bea Cukai sebagai instansi yang namanya kerap dicatut dalam modus penipuan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan masyarakat perlu waspada.

Sebab, kata Budi, penipu sering kali berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai dan mengklaim barang yang dibeli secara online terhambat karena masalah dokumen atau bahkan dikenakan denda dan sanksi pidana karena dianggap ilegal.

Dari data contact center Bravo Bea Cukai 1500225, diketahui pada Oktober 2024, terdapat 539 pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang diterima.

Angka tersebut meningkat 3,45 persen apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya dengan 521 pengaduan.

Modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, yaitu modus online shop dengan jumlah 302 kasus penipuan yang mengalami penurunan 2,89 persen apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya dengan 311 kasus penipuan.

Budi menyebutkan ciri utama modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah pelaku menghubungi menggunakan nomor pribadi, mengaku sebagai pejabat Bea Cukai, mengancam untuk memproses ke jalur hukum, dan meminta transfer sejumlah uang ke nomor rekening pribadi.

Agar terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, masyarakat perlu mengetahui bahwa petugas Bea Cukai tidak menghubungi penerima barang dengan nomor pribadi.

Pembayaran bea masuk dan pajak impor juga tidak dilakukan melalui rekening pribadi, melainkan langsung ke rekening penerimaan negara dan menggunakan kode billing.

Selanjutnya, melakukan pengecekan barang kiriman secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk penipuan yang menggunakan modus barang kiriman.

"Karena semua barang kiriman dari luar negeri yang diberitahukan secara legal ke Bea Cukai akan dapat ditemukan atau dilacak pada laman tersebut," jelas Budi.

Selain itu, jika ada oknum yang mengaku petugas Bea Cukai, masyarakat dapat mendatangi langsung kantor Bea Cukai terdekat atau dapat menghubungi media sosial resmi Bea Cukai. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler