jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) ke PT Indonesia Epson Industry (Epson), pada Selasa (12/11).
Pemberikan izin itu dalam rangka mendukung industri nasional dan menjamin kemudahan logistik.
BACA JUGA: Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi menjelaskan PLB merupakan tempat penimbunan berikat guna menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
"PLB merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya," ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
PT Indonesia Epson Industy adalah salah satu perusahaan manufaktur elektronik yang berlokasi di Kawasan Industri EJIP, Cikarang.
Anak perusahaan dari Seiko Epson Corporation di Indonesia ini menimbun bahan baku dan bahan penunjang untuk industri printer, hasil produksi printer, dan spare parts.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
Hingga saat ini PT IEI memiliki customer sebanyak 90 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Sebelum menerima izin PLB, Epson telah menjalani serangkaian pemeriksaan Bea Cukai, yaitu verifikasi persyaratan administrasi, sistem IT inventory, akses CCTV, dan ruang penyimpanan barang impor. Kemudian, perusahaan memaparkan proses bisnisnya yang bertujuan untuk memastikan fasilitas yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan," ujarnya.
Melalui pemberian fasilitas ini, menurut Rusman Bea Cukai mendorong para pelaku bisnis untuk dapat mengembangkan usahanya.
"Dengan semakin berkembangnya usaha, nantinya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor," tutupnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com