Modus Begal Penyuka Sesama Jenis Merampas Telepon Genggam Korbannya

Senin, 08 Juni 2020 – 18:25 WIB
Tiga begal ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal yang merampas sebuah telepon genggam dan sepeda motor di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 19 Mei 2020 lalu. Ketiga pelaku berinisial TH, ZA, dan FS alias Ojan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, korban diketahui berinisial AR. Kasus ini sendiri bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku TH melalui aplikasi MiChat.

BACA JUGA: Update Corona 8 Juni: Kabar Gembira untuk Jawa Barat

Diketahui, korban AR dan pelaku TH ini penyuka sesama jenis atau homoseksual. “Antara korban dan pelaku kemudian janjian bertemu di sebuah hotel di Tebet, Jakarta Selatan,” ujar Yusri, Senin (8/6).

Yusri pun memastikan bahwa TH memang punya penyimpangan seksual dengan menyukai sesama jenis. "Memang pelaku salah satunya mengalami penyimpangan seksual sesama jenis,” sambung Yusri.

BACA JUGA: Update Corona 8 Juni: 136 Kabupaten/Kota Masuk Zona Kuning, Ini Daftarnya

Namun, ketika bertemu pelaku TH tiba-tiba membatalkan pertemuan di hotel secara sepihak lantaran merasa tidak cocok. Kemudian, mereka hanya berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi.

TH yang memang sudah merencanakan aksi pencurian meminta bantuan pada dua rekannya yaitu ZA dan FS alias Ojan untuk membuntutinya.

BACA JUGA: Update Corona 8 Juni: Kasus Baru COVID-19 Meningkat, Terbanyak di Jawa Timur

"ZA dan FS menyetop kendaraan yang dikemudikan AR di daerah Menteng. Kedua pelaku itu memberikan celurit kepada TH dan kemudian dikalungkan ke korban. Korban sempat melawan hingga luka di jari tetapi kalah. Sepeda motor dan handphone dibawa lari,” urai Yusri.

Usai kejadian tersebut, AR lantas membuat laporan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tiga pelaku yakni TH, ZA, dan FS.

Atas perbuatannya, TH, FS, dan ZA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler