Modus DDP Selundupkan Narkoba Terbongkar, Istrinya Ditangkap, Tak Disangka

Senin, 24 Januari 2022 – 09:23 WIB
Ilustrasi buronan kasus pemalsuan bon yang merugikan korban Rp 7,9 miliar berinisial M, 52, ditangkap dan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Modus seorang pria berinisial DDP (28) dan istrinya, KYA (25) menyelundupkan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tulungagung Jawa Timur, terbongkar.

Kasus penyelundupan narkoba itu juga melibatkan dua narapidana di Lapas Tulungagung berinisial ENC (26) dan AEF (25).

BACA JUGA: AM Ditangkap Anak Buah AKBP Anggun Cahyono, Perhatikan Tampangnya

Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto mengatakan pelaku menyelundupkan narkoba berupa 35,27 gram sabu-sabu serta 40 butir pil psikotropika jenis dobel L.

"Ya, setelah kami lakukan pendalaman atas kasus ini, kami menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya merupakan warga binaan di LP Tulungagung," kata AKP Didik Riyanto di Tulungagung, Minggu (23/1).

BACA JUGA: Polisi Bergerak, Edy Mulyadi yang Diduga Menghina Prabowo Siap-Siap

Napi ENC dan AEF merupakan warga Desa Ngranti Kecamatan Boyolangu dan warga Desa Kromasan Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

"Dua orang ini memang residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu dan kini sedang menjalani pemidanaan selama tujuh tahun dan sepuluh tahun," beber Didik.

BACA JUGA: Kombes Riko Sunarko Dicopot Irjen Panja Bukan karena Disuap Bandar Narkoba, Ternyata

Modus penyelundupan narkoba itu terbongkar setelah sepasang pasangan suami istri, DDP dan istrinya berinisial KYA ditangkap terlebih dahulu.

DDP ditangkap pada Kamis (20/1) setelah upayanya menyelundupkan 31 paket sabu-sabu, 40 butir dobel L, 8 pipet untuk hisap sabu serta dua kartu perdana telepon seluler, digagalkan sipir LP Klas IIB Tulungagung.

"Untuk dua tersangka ini kami lakukan penahanan," ujarnya.

Sementara dua tersangka berstatus napi, proses hukum akan berjalan seperti biasa.

Polisi juga melanjutkan proses penyidikan hingga kasus itu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya petugas Lapas Tulungagung menggagalkan penyelundupan narkoba oleh DDP, Kamis (20/1).

BACA JUGA: Biaya Pengobatan Aldi Dibantu Irjen Panca, Mohon Doanya

Narkoba tersebut dikirim tersangka DDP melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung.

Untuk mengelabui petugas, DDP memasukkan paket sabu-sabu tersebut ke dalam botol sabun cair.

Kasus itu terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan menggunakan kawat yang dimasukkan ke dalam botol.

Pengakuan tersangka DDP kepada petugas, paket sabu-sabu yang coba dia selundupkan itu dikirim kepada salah satu narapidana dalam LP. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler