Kombes Riko Sunarko Dicopot Irjen Panja Bukan karena Disuap Bandar Narkoba, Ternyata

Minggu, 23 Januari 2022 – 07:15 WIB
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak ungkap fakta soal alasannya mencopot Kombes Riko Sunarko sebagai Kapolrestabes Medan. Ternyata ini masalahnya. Ilustrasi Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak mengungkap alasannya mencopot Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.

Menurut Irjen Panca, Kombes Riko dicopot dari jabatan bukan lantaran menerima suap dari istri bandar narkoba, tetapi masalah penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA: Irjen Panca Putra Bersikap Tegas, Kapolrestabes Medan Dicopot

Jenderal bintang dua itu memastikan Kombes Riko tidak terbukti menerima suap sebagaimana yang dituduhkan seorang polisi bernama Bripka Ricardo Siahaan.

Kesimpulan itu merupakan hasil pendalaman oleh tim gabungan dari Divisi Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.

BACA JUGA: Gibran Kewalahan Mengurus Masalah Ini, Lalu Melibatkan TNI

Panca mengatakan tim gabungan itu sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara dari Ricardo.

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan," kata Irjen Panca Putra dalam keterangan tertulis di Medan, Sabtu (22/1).

BACA JUGA: Kasus AKP Eko Marudin dan Mbak R, Irjen Ferdy Sambo Peringatkan Seluruh Polisi

Dia pun memastikan Kombes Riko Sunarko pun tidak mengetahui ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan polisi.

Mantan Kapolda Sulawesi Utara itu menyebut tim gabungan hanya mengonfirmasi bahwa Kombes Riko Sunarko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor seharga Rp 13 juta.

Kendaraan roda dua itu dibeli sebagai hadiah untuk anggota Koramil di Medan yang berhasil mengungkap ganja.

Walakin, dari uang pembelian sejumlah Rp 13 juta itu, Riko cuma membayar Rp 7 juta, sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya," tegas Panca.

Tindakan Kombes Riko sebagai Kapolrestabes Medan itu menurutnya bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (2) poin (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

BACA JUGA: Mbak R Bukan Disetubuhi Polisi, Kombes Iqbal Ungkap Rekaman CCTV, Ternyata

Itu pula yang menjadi alasan Irjen Panca menarik Kombes Riko Sunarko ke Polda Sumut, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai atasan di bidang pengawasan.

"Kapolrestabes kami tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta," tutur Kapolda Sumut.

Panca mengatakan Kombes Riko akan menjalani pemeriksaan sebagai atasan yang tidak menjalankan peran dengan baik.

Sebelumnya Kombes Riko Sunarko disebut-sebut menerima uang suap dari istri bandar narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh Bripka Ricardo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di PN Medan.

Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba.

Uang itu diduga dibagi-bagikan ke beberapa pihak, seperti Rp 150 juta untuk Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan Rp 40 juta untuk Kanit Narkoba Polrestabes Medan.

Kombes Riko pun disebut memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor yang akan diberikan kepada seorang Babinsa TNI. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler