JAKARTA--Dhana Widyatmika, mantan PNS Ditjen Pajak, tampaknya bakal sulit menghindar dari proses hukum di Gedung Bundar. Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi sejumlah bukti kuat untuk segera menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal kepemilikan aset Dhana senilai Rp 60 miliar.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, penyidik kini mendalami berbagai modus memperkaya diri pria yang kini pindah menjadi PNS golongan III-C (bukan III-A) Dispenda Pemprov DKI tersebut. "Kami mendalami (modus) melalui sejumlah dokumen dan barang yang kami sita," kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidana Khusus Arnold Angkouw.
Tim penyidik beberapa hari ini memang menggeledah sejumlah kediaman milik Dhana, termasuk sebuah rumah di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Selain dokumen, jaksa menyita hard disk komputer dan satu unit mobil Mini Cooper. Mobil tersebut diduga dibeli dengan uang yang kini dipermasalahkan kejaksaan.
Sebuah sumber di kejaksaan menyatakan, jaksa memiliki sejumlah kemungkinan tentang bagaimana Dhana bisa punya aset miliaran rupiah di rekeningnya. Pria kelahiran Malang, Jatim, itu dicurigai meniru modus yang dipraktikkan Gayus Tambunan, terpidana kasus makelar pajak dan pencucian uang. Yakni, menerima imbalan (fee) dari setiap pengurusan kasus pajak sejumlah perusahaan.
Dalam menjalankan aksinya, Gayus bisa mengurus perkara-perkara pajak dari perusahaan bermasalah. Nah, dari praktik memakelari perkara pajak itulah mantan PNS Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak tersebut menerima imbalan dari perusahaan hingga miliaran rupiah. Gayus lantas berupaya menghilangkan jejak asal usul duit itu dengan pencucian uang (money laundering).
Untuk Dhana, papar Arnold, sangat mungkin dirinya memang menerima pemberian para wajib pajak yang ditangani. Sebab, tidak mungkin Dhana tiba-tiba menggelapkan duit pajak. Pertimbangannya, semua transaksi dilakukan dengan sistem perbankan. "Pastilah itu pemberian. Itu jelas-jelas tindak pidana korupsi," terang jaksa senior tersebut.
Tapi, soal caranya, Arnold menolak membeberkan. Yang jelas, Dhana memenuhi unsur pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, unsur memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan diri sendiri. "Itu dulu saja lah. Kami juga masih dalami bukti-bukti," ucap dia. (aga/kuh/c11/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Kerobokan Dipindah ke Porong
Redaktur : Tim Redaksi