Modus Gombloh Mencabuli-Memeras 10 Remaja Putri

Jumat, 22 Mei 2020 – 04:04 WIB
Pelaku Gombloh saat diperiksa di Mapolres Karanganyar. Foto: RUDI HARTONO/RADAR SOLO

jpnn.com, KARANGANYAR - Polisi menangkap salah satu pelaku pencabulan terhadap sejumlah remaja di bawah umur yang sering bermain media sosial (medsos). Pelaku yakni AY alias Gombloh, 24, warga Pasar Kliwon, Solo.

Gombloh ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari salah satu korban berinisial VNQ, 16, warga Jaten.

BACA JUGA: Ketahuan Cabul, Mahasiswa Berprestasi Ini Kena Batunya

Sebelumnya korban diancam jika foto-foto syur yang pernah dikirim ke pelaku akan disebarluaskan di medsos.

"Penangkapan kami lakukan di rumahnya. Selain mengamankan pelaku, tim juga membawa barang bukti, yakni satu buah hanphone milik pelaku yang diduga dijadikan sebagai alat untuk memeras dan merayu korban-korban,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi didampingi Kasatreskrim AKP Iswanto Yuwono.

BACA JUGA: Cucu Cabul Tidak Tahan saat Lihat Paha dan Bokong Sang Nenek, Astagaaa

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui modus yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencabulan dan pemerasan terhadap korbannya yakni berawal dari media sosial dan saling inbox atau direct message (DM). Kemudian berlanjut ke nomor HP atau WhatsApp.

Seteleh berkenalan lebih jauh, pelaku kemudian meminta korban untuk mengirimkan foto atau video korban saat telanjang.

“Setelah pelaku mendapatkan foto atau video itu, pelaku mengancam korban untuk bisa berhubungan badan. Kalau tidak mau, maka foto dan video korban akan disebar,” jelas kapolres.

Tak hanya satu, dalam penyidikan yang dilakukan tim penyidik, Gombloh mengaku sudah melakukan aksinya kepada 10 remaja putri yang usianya rata-rata 14-17 tahun. Modus yang dipakai pun sama.

“Kalau dari pengakuan pelaku, dari 10 korban, baru tiga yang diajak kencan atau bersetubuh, sedangkan yang lain masih kami dalami,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 45 ayat (1), jo pasal 27 ayat (1), jo pasal 52 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 pasal 37 jo pasal 4 ayat (1) hur F UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 6 miliar.

Sementara itu, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran hanya ingin berhubungan badan dengan lawan jenis. Dan tidak ada maksud yang lain untuk melukai ataupun merampas barang milik korban. (rs/rud/per/JPR)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler