jpnn.com, MEDAN - Rio Primananda, 27, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang terhadap nenek kandungnya sendiri. Peristiwa memalukan itu terjadi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Sabtu (25/4) malam mengatakan pelaku nekat melakukan aksinya karena tidak tahan melihat paha dan bokong sang nenek AH, 75, saat berbaring menggunakan daster.
BACA JUGA: Warga di Jalan Kuin Selatan Sering Kemalingan, Lantas Diselidiki, Pelakunya Ternyata
"Tersangka mengaku memperkosa korban secara spontan dan tidak ada berencana," katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pemerkosaan berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik.
BACA JUGA: Dukun Cabul Suruh Ibu Muda Mandi di Area Perkebunan Karet, Ternyata Cuma Modus
Tidak lama kemudian, tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.
Namun naas, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.
BACA JUGA: Pasutri Dilindas Kereta Api di Perlintasan, Istri Tewas dengan Mengenaskan, Suami Sekarat
"Saat itu tersangka langsung merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan kain dan langsung melakukan aksi bejatnya," ujarnya.
Setelah melakukan perbuatannya, kata Robinson, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur. Korban pun berupaya melepaskan ikatan kain ditangannya dan langsung menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.
Sampai korban di rumah anaknya, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya dan melaporkan ke pihak kepolisian.
"Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak bisa menahan birahinya lantaran dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya," ujarnya.
BACA JUGA: Pembakar Rumah di Linggau itu Ternyata Mantan Anggota TNI, nih Tampangnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi