Modus Gusnayadi Cs Membobol ATM, Bikin Geleng-geleng Kepala, Sudah 15 TKP

Jumat, 23 April 2021 – 20:53 WIB
Konferensi pers penangkapan enam pelaku pembobol ATM di Polda Bali, Jumat (23/04/2021). ANTARA/HO-Humas Polda Bali. Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021

jpnn.com, DENPASAR - Petualangan Gusnayadi (45), Dodi Bastari (41), Arif Khoir (27), Suhendar (41), Ardiansyah (36), dan Hartawan (44), pelaku pembobol ATM lintas provinsi berakhir di tangan aparat Polda Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Putro mengatakan, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 TKP di wilayah Bali, Jawa Barat, Jakarta.

BACA JUGA: 4 Bandit Pengganjal ATM Tertangkap Tangan saat Beraksi di Bekasi

Sementara untuk TKP yang di Jawa Tengah, kata dia, masih dikembangkan.

"Pencurian dengan pemberatan ini menggunakan modus mengganjal kartu ATM ini melibatkan pelaku lintas provinsi," kata Kombes Djuhandhani Raharjo saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat (23/4).

BACA JUGA: Warga Jalan Masjid Al Akbar Timur Surabaya Geger

Dia mengatakan, korban atau pelapor dari kasus ini bernama Mihoko Ozawa asal Jepang. Dengan kerugian yang ditimbulkan dari adanya peristiwa pembobolan ATM di salah satu wilayah Denpasar tersebut sebesar Rp36,9 juta.

Adapun waktu kejadian pada Sabtu (27/3) sekitar pukul 11.00 WITA, dan Kamis (22/4) pukul 06.45 WITA.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan dan hasil pemeriksaan rekaman CCTV pada ruangan ATM dan diperoleh identifikasi wajah beserta postur tubuh pelaku.

Pada Rabu (21/04) pukul 17.00 WITA dilakukan pengejaran terhadap para pelaku, yang diketahui bersembunyi dan tinggal sementara di wilayah Kuta, Badung, Bali.

Selanjutnya, pada Kamis (22/04) pukul 19.00 WITA enam pelaku tersebut ditangkap dalam sebuah vila di wilayah Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, setelah melakukan aksinya di beberapa lokasi mesin ATM wilayah Kota Denpasar.

"Pelaku melakukan pencurian dengan ganjal ATM lintas provinsi yang berangkat dari daerah tempat tinggal di daerah Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Utara, lalu melakukan aksinya di Bogor, Jawa Barat, Denpasar," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler