Modus Ini Sering Digunakan untuk Menyelundupkan Narkotika, Begini Kata Bea Cukai

Senin, 24 Mei 2021 – 14:33 WIB
Bea Cukai mengakui makin marak penyelundupan narkotika menggunakan modus barang kiriman. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai mengakui makin marak penyelundupan narkotika menggunakan modus barang kiriman.

Hal itu membuat Bea Cukai selalu waspada dan mengawasi dengan ketat kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan BNN Musnahkan Narkotika

Dari hasil pengintaian beberapa minggu lalu, Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika melalui PJT sebanyak dua kali dalam sepekan.

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin mengatakan pengagalan kali ini diawali atas informasi dan analisa unit vertikal sehingga membuat Bea Cukai Bogor bergerak menuju lapangan.

BACA JUGA: Tim Bea Cukai Jayapura dan Satgas Pamtas Yonif 131 Gagalkan Penyelundupan Narkotika

“Informasi awalnya kami dapat dari Kanwil BC Jawa Barat dan juga Subdit Narkotik Kantor Pusat Bea Cukai, sehingga kami lakukan penelusuran atas kiriman dan didapatkan daerah tujuan merupakan Sukabumi dan juga Kabupaten Bogor,” ungkap Edwan.

Bea Cukai Bogor kemudian bersama dengan Polsek Sagaranten, Kabupaten Sukabumi melakukan operasi gabungan di Sagaranten, Sukabumi untuk penindakan pertama.

Berdasarkan hasil penggalangan informasi, diketahui bahwa pengirim paket berasal dari Bandung yang akan dikirimkan kepada penerima barang berinisial D yang beralamat di daerah Bantarsari, Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.

“Atas paket pertama yang diamankan oleh petugas, telah dilakukan pemeriksaan dan kedapatan 1 plastik klip berisi ± 1 gram diduga berupa Methamphetamine,” lanjut Edwan

Kemudian atas informasi kedua, tim Bea Cukai Bogor bersama Polres Kabupaten Bogor, Bea Cukai Bogor berhasil menggagalkan pengiriman paket yang diduga berupa NPP jenis Synthetic Cannabinoid (Tembakau Gorilla).

“Atas paket kedua asal Makarssar ini telah dilakukan pemeriksaan bersama dan kedapatan berisi satu plastik klip berisi ±140 gram berupa Tembakau Iris (TIS) yang diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid,” tutup Edwan.

Dari kedua kasus ini, pelaku diduga telah melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres setempat untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler