Modus Investasi Bodong Kian Beragam, yang Ini Juga

Jumat, 01 Desember 2017 – 07:40 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Modus tawaran investasi bodong kian beragam. Masyarakat harus makin waspada.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyatakan, satgas tengah menganalisis beberapa perusahaan yang menawarkan jasa jual beli mata uang kripto (cryptocurrency) dengan sistem blockchain.

BACA JUGA: Komisi XI Apresiasi BI dan OJK Tangani Investasi Bodong

’’Jadi, ada website yang menawarkan penjualan koin virtual mirip bitcoin, ethereum, dan lain-lain. Tapi, yang salah adalah ketika perusahaan itu menjanjikan bunga (kenaikan harga koin, Red). Misalnya, bunga 1 persen per hari. Nah, itu tidak benar,’’ paparnya.

Ada website yang merupakan produk perusahaan blockchain abal-abal, baik dari dalam maupun luar negeri.

BACA JUGA: Literasi Keuangan Rendah, Investasi Bodong Marak

Saat ini Satgas Waspada Investasi menganalisis legalitas, model bisnis, dan kemungkinan kerugian yang ditimbulkan perusahaan-perusahaan tersebut di Indonesia.

Namun, satgas belum meminta Kemkominfo menutup akses website dari perusahaan-perusahaan tersebut.

BACA JUGA: Waspada, Investasi Bodong Sudah Telan Rp 105,8 Triliun

’’Karena penutupan itu harus berdasar analisis dan dugaan-dugaan pelanggaran. Yang jelas, saat ini cryptocurrency bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia,’’ jelas Tongam.

Nilai kerugian masyarakat akibat investasi bodong cukup besar. Sejak 2007 hingga September 2017, setidaknya ada Rp 105,81 triliun kerugian dana yang ditimbulkan.

Jumlah korbannya mencapai ratusan ribu orang. Salah satu kasus besar yang memakan paling banyak korban adalah Pandawa Group dengan kerugian mencapai Rp 3,8 triliun. Ada 549 ribu korban dalam kasus tersebut.

Satgas Waspada Investasi sudah mempunyai 40 cabang yang bergerak di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Mayoritas korban investasi bodong berasal dari Jabodetabek, Jatim, dan Jabar.

Sejauh ini, lanjut dia, ada 12 entitas yang masuk dalam proses hukum di pihak berwajib.

Ancaman sanksinya berupa hukuman pidana, pencabutan izin, dan penghentian kegiatan investasi pada entitas-entitas tersebut. (rin/c14/sof)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Tahun, Investasi Bodong Raup Rp 105 Triliun


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler