Modus Korupsi Emir Moeis Masih Rahasia

Kamis, 26 Juli 2012 – 20:31 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto belum mau menjelaskan modus dugaan korupsi yang dilakoni Emir Moeis dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.

Menurut Bambang, saat ini penyidikan baru dimulai dan pihaknya tidak ingin pengungkapan modus penyuapan itu mengganggu proses penyidikan.

"KPK kini sedang mendalami IEM, soal apakah yang memberi suap PT AI atau orang yang di dalam PT AI, bagaimana modusnya, belum bisa dijelaskan," tegas Bambang.

Bambang juga masih belum menyebut keterlibatan pihak asing yang diduga berada di dalam PT AI selaku pihak yang menyuap Emir Moeis. "Proses ini berkaitan dengan PT AI, tidak ada kaitan dengan lembaga lain (Asing) di luar KPK," tandasnya.

Diberitakan bahwa Kamis (26/7) KPK resmi mengumumkan status tersangka Ketua Komisi XI DPR RI, Izederik Emir Moeis dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.

Politisi PDI Perjuangan itu diduga menerima sesuatu atau janji sebesar USD300 ribu dari PT AI selaku koorporasi pemenang tender pembangunan PLTU bernilai triliunan rupiah itu.

"KPK keluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama IEM selaku anggota DPR RI periode 1999-2004 dan 2004-2009. IEM diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU di Tarahan tahun 2004. Uang yang diduga diterimanya lebih dari USD300 ribu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers, Kamis (26/7) petang.

Oleh KPK, Izederik Emir Moeis diduga melanggar pasak pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a atau b, pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menindaklanjuti dikeluarkannya Spindik untuk Emir Moeis ini, Kamis (26/7) KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Diantaranya di Kantor PT AI daerah Pondok Pinang, di rumah Emir Moeis di Kalibata, serta di rumah Zuliansyah Putra Zulkarnaen daerah Jagakarsa.

Emir Moeis juga telah dicegah pergi ke luar negeri bersama dua nama lainnya, yakni Zuliansyah Putra adalah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama yang beralamat di Jalan Gandaria, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Satu lagi Reza Roetam Moenaf selaku general manager PT Indonesian Site Marine.

"Kami sekarang konsen pada IEM sebagai tersangka, yang lain masih dicegah. IEM akan dipanggil dalam waktu yang tepat secepatnya," jelas Bambang Widjojanto.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Pengadilan Telat, Nazaruddin Batal Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler