Modus Mbak NKC Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 Miliar, Jangan Ditiru, Ya

Rabu, 09 Maret 2022 – 19:54 WIB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mendampingi tersangka NKC penggelapan uang perusahaan dalam konferensi pers di Mataram, Rabu (9/3/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com, MATARAM - Seorang karyawati berinisial NKC (37) diduga menggelapkan Rp 1 miliar lebih uang perusahaan tempatnya bekerja di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Polisi menangkap NKC berdasarkan adanya laporan dari manajer perusahaan.

BACA JUGA: Setiap Malam Warga Tangerang Mencium Bau Tak Enak, Bikin Mual dan Pusing

Pelaku menjalankan modus penggelapan dengan memanfaatkan surat tagihan untuk para pelanggan.

NKC yang bekerja pada perusahaan dengan aktivitas distribusi barang dagangan ini tidak menyetorkan uang hasil penagihan ke kas perusahaan.

BACA JUGA: Danpaspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo Pegang Pistol, Membidik, Dor, Dor

Selain itu, NKC membuat surat palsu dalam kegiatan pemesanan barang oleh pelanggan.

"Dari pemeriksaan, terungkap kalau kerugian yang muncul itu disebabkan oleh ulah pelaku dalam kapasitasnya sebagai sales marketing," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu.

"Dalam laporannya, NKC diduga menggelapkan uang perusahaan hingga merugi sampai Rp 1 miliar lebih," kata Kadek Adi.

Modus itu dia jalankan dalam kurun waktu setahun bekerja.

"Makanya, total kerugian perusahaan akibat perbuatan NKC ini mencapai Rp1 miliar lebih," kata dia.

Kadek Adi memastikan bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan NKC sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan.

"Ada barang bukti 44 lembar nota pemesanan barang dan 26 surat penagihan. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini NKC harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram. Penyidik telah menetapkan NKC sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

"Sesuai pasal yang kami terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler