jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Modus yang dilakukan MH (41) mengiming-imingi korbannya menjadi tenaga kerja ke luar negeri.
BACA JUGA: 2 Tersangka Perdagangan Orang ini Sudah Kirim 87 Orang ke Luar Negeri
"Pelaku warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi saat ekspos pengungkapan kasus, Sabtu.
Dia menyampaikan dalam melakukan aksinya, pelaku mengubah data seorang perempuan DW (21), warga Kecamatan Tirtajaya, untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.
BACA JUGA: Ibu dan 2 Anak di Pekanbaru Terbakar Hidup-Hidup
Sementara pemerintah masih belum mengizinkan pekerja migran ke negara-negara di Timur Tengah pada sektor rumah tangga.
Jadi, perbuatan MH dikategorikan masuk ke ranah tindak pidana perdagangan orang.
BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar
Pelaku melakukan pemalsuan sejumlah dokumen seperti mengganti visa dari untuk kerja diganti menggunakan visa turis.
Kemudian juga memalsukan identitas tanggal dan tahun kelahiran di KTP dan kartu keluarga korban agar menjadi lebih tua, karena korban masih di bawah umur.
Disebutkan kalau pada saat itu usia DW belum cukup untuk bekerja ke luar negeri. Sehingga pelaku melakukan pemalsuan identitas korban, agar usianya lebih tua.
"Pelaku ditangkap di rumahnya dan ditetapkan tersangka pada Rabu (7/6). Sekarang pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang," katanya
Dia menyebutkan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/861/VI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 6 Juni 2023, dengan TKP Dusun Sumurjaya I RT004/002, Desa Sumurlaban, Kecamayan Tirtajaya, Karawang.
Sementara itu, dalam kasus itu polisi menyita barang bukti di antaranya satu lembar Kartu Keluarga (KK), satu lembar fotokopi KTP atas nama DW, satu lembar fotokopi Ijazah SD, satu foto tiket pesawat, satu foto paspor, dan Visa.
Barang bukti lainnya, foto identitas rumah dari Saudi Arabia, satu foto Al Rajhi Business Payroll Card, satu ponsel, kartu ATM, dan satu unit kendaraan roda empat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tiga pasal.
Di antaranya pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal kurungan tujuh tahun penjara.
Selain itu juga diancam pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Dijebloskan ke Tahanan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti