Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 09 Juni 2023 – 13:19 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kabid Propam Kombes J Setiawan, dan Kasubdit Paminal AKBP Fahrian Siregar. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal tidak main-main mengurus anggota bermasalah.

Jenderal bintang dua itu menjebloskan Kompol Petrus Hottiner Simamora dan tujuh anggota Brimob ke penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau.

BACA JUGA: Komjen Gatot Sudah Terima Laporan dari Irjen Iqbal Kasus Kompol Petrus, Oh Ternyata

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Kompol Petrus dan tujuh orang anggota Brimob ditahan sejak 8 Juni 2023.

Khusus Kompol Petrus ditahan terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

BACA JUGA: Kasus Anggota Brimob Dimintai Setoran oleh Kompol Petrus, Reza Membandingkan dengan Teddy Minahasa

Sementara tujuh anggota Brimob karena diduga terlibat dugaan setoran yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan.

“Iya benar, yang bersangkutan Kompol P sudah dipatsus sejak kemarin bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat. Dipatsus selama 30 hari ke depan,” kata Kombes Nandang, Jumat (9/6).

BACA JUGA: Kronologi Anggota TNI AD Tusuk Mati Warga di Senen Gegara Masalah Sepele

Mantan kapolresta Pekanbaru ini menyebut tindakan tegas itu atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal agar menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan masyarakat.

“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” kata dia.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya sudah mencopot Kompol Petrus Hottiner Simamora dari jabatan Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.

Pencopotan jabatan itu berkaitan dengan anak buahnya, Bripka Andry Darma Irawan yang menyebut dimintai setoran Rp 650 juta oleh Kompol Petrus.

"Danyon (Kompol Petrus, red) dan anggotanya (Bripka Andry) telah dimutasi beberapa waktu lalu, ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ujar Iqbal, Senin lalu (5/6).

Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 lalu setelah adanya laporan setoran tersebut.

Bahkan, Petrus dan Andry sama-sama diproses jauh sebelum kasusnya viral di media sosial.

"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kami akan dalami, Kompol Petrus juga," tegas Irjen Iqbal.

Iqbal menjelaskan bahwa Bripka Andry tidak pernah masuk kantor sejak dimutasi pada 13 Maret 2023 lalu.

Bahkan, saat dipanggil Propam dia juga tak pernah datang.

"Bripka AD disersi sampai sekarang tak masuk dinas," kata Irjen Iqbal.

Sebagaimana diketahui, Bripka Andry membuat heboh lantaran dirinya mengunggah di akun pribadinya di Instagram soal adanya setoran ke komandan.

Dalam unggahan itu, Bripka Andry turut menyertakan bukti percakapan chat WhatsApp dengan Kompol Petrus, beserta bukti transfer uang.

Bripka Andry turut menyinggung soal mutasi dirinya dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Danpomdam Jaya Ungkap Kondisi Anggota TNI Saat Tusuk Mati Warga di Senen


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler