Modus Pak RT Lakukan Pungli, Sekali Beraksi Rp 300 Ribu

Rabu, 01 Agustus 2018 – 12:08 WIB
OKNUM: M Arfah saat ditangkap tim Jatanras Polda Kaltim atas kasus pemungutan liar. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - M Arfah (38) diringkus petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan pungutan liar, Senin (30/7).

Petugas menyita uang Rp 5,3 juta dari tangan ketua rukun tetangga (RT) Dusun Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, itu.

BACA JUGA: Baru Mulai Tahun Ajaran Baru Sudah Ada Pungli

Modus Arfan saat menjalankan aksinya adalah dengan memeras para sopir truk.

Dia meminta Rp 300 ribu kepada sopir truk dengan dalih untuk perbaikan jalan.

BACA JUGA: Pedagang Atribut Polisi Diminta Lebih Teliti saat Berjualan

“Padahal, uangnya digunakan secara pribadi,” kata melalui Kasubdit III Kompol Yohanes sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (1/8).

Dia menambahkan, pihaknya juga menyita puluhan kuitansi dengan stempel RT.

BACA JUGA: Polantas Gadungan Sempat Mengaku Anak Pejabat Polri

Kuitansi itu digunakan agar para sopir percaya dengan apa yang sudah diberitahukan pelaku.

“Masih banyak lagi kuitansi kosong yang akan digunakan. Padahal, perbaikan jalan sejatinya menjadi tugas pemerintah,” ujar Yohanes.

Menurut Yohanes, Arfah sudah menjalankan aksinya itu selama dua bulan.

“Kadang tidak menentu didapatnya. Sehari bisa dapat, kadang tidak sama sekali. Sebab, banyak sopir juga melakukan penolakan dan melawan saat truk ingin ditahan,” kata Yohanes.

Saat ini, M Arfah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan.

“Hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama sembilan tahun penjara,” punujar Yohanes. (ham/yud/k1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polantas Gadungan Tarik Pungli di JLNT Casablanca


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler