Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar

Rabu, 27 Maret 2024 – 16:53 WIB
Petugas Polresta Tangerang menangkap seorang pelaku penipuan berinisial A dengan modus jual beli kain yang merugikan korbannya Rp 1,1 miliar. (Azmi/Antara)

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polresta Tangerang menangkap pelaku penipuan berinisial A dengan modus jual beli kain yang merugikan korbannya Rp 1,1 miliar.

Tersangka diringkus tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang seusai melarikan diri ke daerah Bitung, Sulawesi Utara.

BACA JUGA: Keseriusan Erick Thohir Berperan Besar di Balik Peningkatan Performa Timnas Indonesia

Penipuan tersebut dilakukan A terhadap PT Kamajaya Busana di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Kejadian pertama itu pada 27 September 2023, dimana tersangka bertransaksi dengan PT Kamajaya Busana untuk pembelian kain sebanyak 39.535,87 kilogram dengan total nilai transaksi sebesar Rp 1,1 miliar lebih," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin, Rabu.

BACA JUGA: AirAsia MOVE Luncurkan Unlimited Asean Pass untuk Terbang Gratis Sepuasnya

Setelah itu, kata Arief, tersangka kemudian membayar menggunakan cek melalui bank BCA pada tanggal 29 Desember 2023 sebesar Rp 200 juta.

"Bank BCA tanggal 30 Desember 2023 sebesar dua ratus juta rupiah dan Cek Bank Mandiri tanggal 29 Desember 2023 sebesar tujuh ratus juta rupiah serta untuk sisa sebesar Rp 7.804.360 akan ditransfer oleh tersangka," terangnya.

BACA JUGA: Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang

Pihak PT Kamajaya Busana akan melakukan pencairan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera, yaitu 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2023 di bank, namun tidak dapat dicairkan. Karena tidak ada saldo dalam rekening tersebut.

"Korban kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polresta Tangerang" ucapnya

Seusia menerima laporan, Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi tersangka melarikan diri ke daerah Bitung, Sulawesi Utara.

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim tidak membutuhkan waktu lama untuk menemukan dan menangkap tersangka.

Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri menyebutkan saat penangkapan tersangka sedang bersama istri dan dua anaknya yang dibawa dari Jakarta.

"Kami melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi, kemudian tim mendatangi lokasi pelaku berada," ujarnya.

Kemudian, tersangka digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka melarikan diri bersama keluarganya," imbuhnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tembak dan Tusuk 2 Debt Collector, Oknum Polisi Polda Sumsel Masuk DPO


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler