Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang

Senin, 25 Maret 2024 – 16:09 WIB
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Aiptu FN, oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap dua debt collector di Palembang di-Patsus (penempatan khusus) Propam Polda Sumsel.

Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin mengatakan bahwa Aiptu FN ditahan dalam rangka pemeriksaan.

BACA JUGA: Tembak dan Tusuk 2 Debt Collector, Oknum Polisi Polda Sumsel Masuk DPO

"Saat ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam pemeriksaan, hanya dipatsus," kata Agus saat rilis di Polda Sumsel, Senin (25/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Agus, yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri.

BACA JUGA: Oknum Polisi Penembak Dua Debt Collector Serahkan Diri ke Propam Polda Sumsel

"Yang bersangkutan juga sudah mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap dua debt collector tersebut," katanya.

Agus mengatakan berdasarkan pengakuan Aiptu FN, dirinya melakukan penganiayaan lantaran panik dikejar oleh 12 orang yang berusaha mengambil paksa mobil yang dikendarainya pada saat di TKP.

BACA JUGA: Kebakaran Menghanguskan Gudang Si Cepat dan Lazada di Cengkareng Jakbar

"Dia ini (Aiptu FN) berusaha melindungi diri dan keluarganya, makanya melakukan penganiayaan, tetapi tindakan tersebut tetap salah, melanggar kelembagaan dan kemasyarakatan," kata Agus.

"Dari itu Aiptu FN dilakukan patsus mulai hari ini hingga 30 hari ke depan," sambungnya.

Barang bukti berupa Toyota Avanza warna putih, STNK, dan sangkur juga sudah diamankan.

"Untuk pistol berdasarkan pengakuan FN sudah dibuang di bawah jembatan Musi 6 Palembang," kata Agus. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo: Terima Kasih, Pak Jokowi


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler